Bekasimedia – Kapolsek Bekasi Utara Akp Mugiyono berhasil menangkap pengedar Narkotika jenis ganja pada kamis (07/05) siang pukul 13.00.
“Ada dua orang pelaku yang diamankan, yaitu NP (33 tahun) dan TS (26 tahun). Mereka berdua merupakan warga Duren Sawit, Jakarta Timur,” ujar Kasubag Humas Polres Bekasi, Akp Siswo melalui pesan singkatnya.
Lanjut Akp Siswo menjelaskan penangkapan berawal dari kasus Haryanto yang sebelumnya sudah ditangkap di Bekasi Utara. Pihaknya memancing NP dan TS dengan berpura-pura membeli ganja. Kemudian di lanjutkan dibawa ke rumah pelaku di Kampung Dua, Jaka Sampurna, Bekasi Barat.
“Dari pelaku akhirnya ditemukan ganja seberat 1 Kg yang siap edar,” kata Akp Siswo. Para pelaku saat ini di tahan di Polsek Bekasi Utara untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut. (yp)