BEKASIMEDIA.COM

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 9 Mei 2015 15:11 WIB ·

Kisah Ramadhani Aulia Putri, Gadis 10 Tahun yang Taklukan Begal


 Kisah Ramadhani Aulia Putri, Gadis 10 Tahun yang Taklukan Begal Perbesar

Ramadhani Aulia Putri bersama Orangtuanya saat melapor ke Mapolsek
MediaTangerang.com, – Ramadhani Aulia Putri (10) harus bertarung menyelamatkan harta bendanya saat seorang begal, Akbar alias Adit (22) di Jalan Muray 2, Kelurahan Sawah Lama, Kecamatan Ciputat, Tangerang Selatan, Kamis (7/5/2015) siang.

Dilansir dari Wartakota, siswi Sekolah Dasar Negeri (SDN) ‎06 Ciputat ini dengan erat memegangi handphone serta sepeda motor miliknya saat aksi pembegalan itu terjadi.

Untungnya, korban bersama seorang temannya berhasil menyelamatkan barang-barangnya.

Hal ini dikarenakan pelaku yang men‎gunakan motor bebek tersungkur kala korban memegangi erat sepeda motor Honda Beat warna putih dengan nomor polisi B 3603 NYT‎ dan Handphone android smartfren miliknya.

Kapolsek Ciputat, Kompol Hasudungan menjelaskan bahwa korban langsung berteriak maling-maling saat pelaku terjatuh dari sepeda motornya.

Kemudian, pelaku pun habis babak belur dihakimi massa saat ingin mengambil barang-barang milik korban.

“Korban meneriaki, begal! Warga sekitar pun yang melihat kejadian tersebut langsung meneriaki korban. Kejadian itu sekitar pukul 12.00 WIB,” tutur dia di Mapolsek Ciputat, Tangerang Selatan, Jumat (8/5/2015).

Modus yang dilakukan pelaku, kata dia, adalah dengan memepet korban dengan sepeda motor miliknya. Di saat kondisi sedang sepi.

Pelaku mencoba mengambil harta benda korban. Namun, karena korban memegang erat harta bendanya maka pelaku terjatuh.

“‎Saat itu, korban sedang mau menuju ke rumah temannya. Dia menaiki kendaraan sendirian,” tuturnya.

Setelah itu, pelaku pun digiring ke Mapolsek Ciputat untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Hal ini setelah pihak kepolisian mendapat laporan dari warga sekitar dan langsung menuju lokasi tempat kejadian perkara. ‎

Kini, tersangka harus merasakan dinginya jeruji besi Mapolsek Ciputat.

‎Tersangka terancam pasal 365 KUHP Jo Pasal 80 ayat 2 UURI No. 23 tahun 2002 dengan ancaman lima tahun penjara.
“Kami sangat salut keberanian bocah yang menghadapi pelaku kejahatan sangat patut kami apresiasi dengan usia yang belia seperti dia,” ucapnya.

Beli Kado

Akbar alias Adit (22)‎ mengaku nekat melakukan pembegalan lantaran ingin membelikan kado pacarnya. Pasalnya, sang pacar ingin belikan perhiasan di hari ulang tahunnya pada Sabtu (9/5) besok.

“Kalau berhasil rencananya mau beli kado buat pacar,” tuturnya.

Dia mengatakan saat ini dirinya tidak bekerja. Sehingga, dia bingung mendapatkan uang dari mana untuk membelikan kado untuk sang pacar.

Oleh sebab itu, dia mencari jalan pintas dengan cara ingin merampas barang-barang korban.

“Keseharian saya hanya pengangguran. Gimana mau beli kado,” tuturnya

Sumber
via Media Tangerang

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru