Perppu Pilkada Disahkan, Saduddin Apresiasi Kebersamaan DPR RI

Menu ✖

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 21 Jan 2015 09:12 WIB ·

Perppu Pilkada Disahkan, Saduddin Apresiasi Kebersamaan DPR RI


 Perppu Pilkada Disahkan, Saduddin Apresiasi Kebersamaan DPR RI Perbesar

image

Bekasimedia – (21/1/15), Anggota Komisi II DPR asal kabupaten Bekasi, Saduddin mengapresiasi semangat kebersamaan yang dimiliki seluruh fraksi untuk menyetujui secara aklamasi Perppu Pilkada menjadi UU serta berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan revisinya pada masa persidangan II tahun 2015.

“Saya sangat bangga dengan adanya semangat kebersamaan seluruh fraksi yang secara aklamasi menyetujui Perppu Pilkada ini menjadi UU serta berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan revisinya pada masa persidangan II tahun 2015, “kata Saduddin dalam rilisnya, Rabu (21/1/2015).

Saduddin juga menceritakan, ketika Perppu Pilkada ini dikeluarkan pada tanggal 2 Oktober 2014 hanya berselang beberapa jam setelah UU Nomor 22 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU Pilkada), diundangkan oleh Pemerintah. Sementara Perppu sendiri mencabut dan menyatakan tidak berlaku UU Nomor 22 Tahun 2014 tersebut.

“Sungguh peristiwa ketatanegaraan yang luar biasa dan terasa ‘istimewa” bila mengingat saat dikeluarkannya Perppu Pilkada ini. Saya berharap ini menjadi pelajaran berharga buat kita semua dalam kehidupan ketatanegaraan, “lanjut Saduddin, mengakhiri komentarnya.

Seperti diketahui sebelumnya, DPR RI akhirnya menyetujui Perppu No.01 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dan Perppu No.02 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah menjadi Undang-undang (UU)  dalam Rapat Paripurna, Selasa (20/1/15).

Selanjutnya UU ini akan diajukan menjadi Rancangan Undang-Undang (RUU) untuk dilakukan revisi atau perbaikan, mengingat mayoritas fraksi memberikan catatan untuk adanya revisi atau perbaikan.

RUU diajukan sebagai usul inisiatif DPR dengan anggota Komisi II sebagai penggagas terhadap pasal-pasal yang disepakati bersama untuk diperbaiki dan menyelesaikan pembahasannya menjadi UU pada masa persidangan II tahun 2015, paling lambat tanggal 17 Februari 2015.(*)

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Temui DPR, Koalisi Buruh Desak RUU Ketenagakerjaan Batasi Kerja Kontrak Maksimal Satu Tahun dan Kembalikan Upah Minimum Berdasarkan Survei KHL

30 Juli 2026 - 04:26 WIB

Puluhan Organisasi Wartawan Solid, HPN Bekasi Raya 2026 Siap Digelar di GCC

18 April 2026 - 18:37 WIB

Protes Status Tersangka Tukang Ojek Akibat Jalan Berlubang, F-Speed Pandeglang Tuntut Keadilan

24 Februari 2026 - 16:21 WIB

Kelola 77 Persen Sampah, Banyumas Siap Jadi Percontohan Nasional

4 Februari 2026 - 07:29 WIB

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Trending di Berita Terbaru