BEKASIMEDIA.COM — Pemerintah Kota Bekasi mulai melaksanakan tahapan pembangunan Flyover Bulak Kapal dengan melakukan pembongkaran bangunan di atas lahan yang telah dibebaskan di wilayah RT 001 dan RT 002 RW 021, Kelurahan Margahayu, Kecamatan Bekasi Timur, Kamis (26/2/2026).
Kegiatan penertiban dipimpin oleh Dinas Tata Ruang Kota Bekasi dan menjadi bagian dari persiapan pembangunan Flyover Bulak Kapal yang direncanakan untuk mengurai kepadatan lalu lintas di kawasan tersebut.
Penertiban dilakukan berdasarkan Surat Perintah Wali Kota Bekasi Nomor 800.1.11.1/1139/Distaru tertanggal 25 Februari 2026. Langkah ini diambil guna memastikan pengelolaan tata ruang berjalan sesuai ketentuan serta mendukung pembangunan infrastruktur secara komprehensif.
Penata Ruang Ahli Muda Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Tarmuji, S.A.P., M.Si., menjelaskan bahwa terdapat sembilan bangunan di atas lahan yang telah dibebaskan dengan status kepemilikan empat orang.
“Terdapat sembilan bangunan dengan status kepemilikan empat orang, di mana lahannya telah dibebaskan dan hari ini dilakukan pembongkaran,” ujarnya.
Ia menambahkan, sebagian bangunan telah dibongkar secara mandiri oleh pemilik sebelumnya sehingga proses penertiban dapat diselesaikan dalam waktu relatif singkat.
Dalam pelaksanaannya, tim gabungan yang terlibat terdiri dari unsur Polres Metro Bekasi Kota, Kodim 0507/Kota Bekasi, Sub Denpom Jaya/2-1 Kota Bekasi, Sub Garnisun 0507/Bekasi, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Pengadilan Negeri Kota Bekasi, PT PLN, Satpol PP Kota Bekasi, Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup, Diskominfostandi, Bagian Hukum Setda, Kecamatan Bekasi Timur, serta Kelurahan Margahayu.
Pemerintah Kota Bekasi menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk komitmen dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur strategis daerah, khususnya pembangunan Flyover Bulak Kapal.
Selama kegiatan berlangsung, proses pembongkaran berjalan aman dan terkendali. (*)











