BEKASIMEDIA.COM – PANDEGLANG – Penetapan status tersangka terhadap M. Al Amin Maksum, seorang tukang ojek pangkalan yang terlibat kecelakaan maut pada akhir Januari lalu, memicu reaksi keras. Federasi Serikat Pengemudi Daring (F-Speed) Korda Pandeglang melayangkan protes terbuka dan menilai langkah hukum tersebut tidak adil.
Peristiwa nahas tersebut terjadi pada Selasa (27/1/2026) di Jalan Raya Labuan–Pandeglang, tepatnya di wilayah Kampung Gardutanjak, Kabupaten Pandeglang. Kecelakaan tersebut mengakibatkan penumpang ojek, Khairi Rafi, meninggal dunia.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, Satlantas Polres Pandeglang resmi menetapkan M. Al Amin sebagai tersangka. Namun, keputusan ini menuai polemik karena kecelakaan diduga kuat dipicu oleh kondisi jalan yang rusak parah.
Koordinator Daerah F-Speed Pandeglang, Aep Muflih, menegaskan bahwa Al Amin bukanlah pelaku kriminal, melainkan korban dari buruknya infrastruktur di Kabupaten Pandeglang.
> “Kami menolak keras tindakan kepolisian yang menjadikan saudara Al Amin sebagai tersangka. Ia adalah korban dari kondisi jalan yang berlubang dan tidak layak, bukan pelaku yang harus dipersalahkan,” ujar Aep dalam pernyataan resminya, Senin (23/2/2026).
Menyikapi situasi tersebut, F-Speed Korda Pandeglang mengajukan tiga tuntutan kepada pihak terkait:
1. Pembebasan Status Tersangka: Meminta kepolisian segera menghentikan proses hukum terhadap M. Al Amin.
2. Audit Infrastruktur: Mendesak pemerintah daerah melakukan investigasi dan perbaikan jalan di seluruh titik rawan di Pandeglang guna mencegah jatuhnya korban baru.
3. Kompensasi: Menuntut adanya bantuan dan ganti rugi bagi M. Al Amin atas kerugian fisik maupun psikis yang dialami.
Pihak F-Speed juga menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat dan pengemudi transportasi daring maupun luring di Pandeglang untuk merapatkan barisan. Mereka berkomitmen akan terus mengawal kasus ini hingga Al Amin mendapatkan keadilan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Satlantas Polres Pandeglang belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan pembebasan status tersangka tersebut.











