BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Politik · 5 Feb 2026 08:38 WIB ·

Terdaftar di Kesbangpol Kota Bekasi, Partai Gerakan Rakyat Mantap Melaju ke Tahap Nasional


 Terdaftar di Kesbangpol Kota Bekasi, Partai Gerakan Rakyat Mantap Melaju ke Tahap Nasional Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kota Bekasi resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi. Dokumen tersebut menjadi syarat penting bagi partai untuk melanjutkan tahapan verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.

SKT diserahkan langsung oleh Kesbangpol Kota Bekasi kepada Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kota Bekasi, Nanang Kosim, pada Rabu (4/2).

“Alhamdulillah, hari ini SKT Partai Gerakan Rakyat telah diterbitkan. Dokumen ini merupakan salah satu syarat utama untuk melanjutkan proses verifikasi ke Kemenkumham RI,” ujar Nanang kepada awak media.

Nanang menjelaskan, pendaftaran kepengurusan partai di tingkat daerah merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus wujud transparansi organisasi. Dengan diterbitkannya SKT tersebut, keberadaan kepengurusan, domisili kantor, serta administrasi Partai Gerakan Rakyat di Kota Bekasi telah dinyatakan sah oleh pemerintah daerah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik jajaran internal partai maupun Kesbangpol Kota Bekasi yang telah melakukan proses verifikasi dengan baik hingga dokumen kami dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.

Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 210/101/Polpum, setiap partai politik wajib melaporkan kepengurusannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. SKT menjadi bukti autentik bahwa partai memiliki struktur organisasi yang sah, domisili kantor tetap, serta kepengurusan yang tidak ganda.

Dengan diterbitkannya SKT ini, Partai Gerakan Rakyat Kota Bekasi menegaskan kesiapannya untuk memperkuat konsolidasi organisasi di daerah sebelum menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan faktual di tingkat pusat, sebagai bagian dari persiapan menghadapi kontestasi politik mendatang.

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pelantikan Jajaran Pengurus Partai Gelora Seluruh Indonesia, Mohamad Kurniawan Kembali Pimpin Kota Bekasi

26 Agustus 2025 - 12:35 WIB

PAN Kota Bekasi Ambil Inspirasi dari KH. Noer Alie di Hari Jadi ke-27

23 Agustus 2025 - 21:55 WIB

Gerakan Rakyat Kota Bekasi Matangkan Strategi Politik Lewat Konsolidasi Akbar

9 Agustus 2025 - 23:39 WIB

Tiga Langkah Strategis Legislator PSI Benahi Pendidikan Kota Bekasi

13 Juni 2025 - 11:22 WIB

Paripurna DPRD Bekasi: Bahas RPJMD, Sampah, Lalu Lintas dan Teken Pembentukan Pansus Baru

12 Juni 2025 - 22:49 WIB

DPRD Bekasi Dorong Predikat Kota Layak Anak Utama, Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas

12 Juni 2025 - 21:58 WIB

Trending di Advertorial