BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Bekasi On Frame · 7 Apr 2025 18:57 WIB ·

Bayar Pajak Kendaraan atas Nama Orang Lain Cukup Fotokopi KTP?


 Ilustrasi (istimewa) Perbesar

Ilustrasi (istimewa)

BEKASIMEDIA.COM -Samsat Kabupaten Bekasi menyatakan bahwa membayar pajak kendaraan bermotor atas nama orang lain cukup fotokopi KTP saja.

“Cukup fotokopinya saja, gak perlu KTP aslinya,” kata petugas yang enggan disebut namanya seperti dilansir GridOto.com, Minggu (6/4/2025).

Penggunaan KTP pemilik pertama kendaraan bisa diterima apabila pembayaran pajak melalui Samsat Keliling (Mobile)
Namun demikian, belum bisa dipastikan apakah tetap bisa proses apabila melakukan pembayaran pajak dengan fotokopi KTP jika melalui loket.

Belum lama ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menyatakan akan mengeluarkan aturan baru untuk mempermudah warga membayar pajak kendaraan atau memperpanjang surat tanda nomor kendaraan (STNK).

Nantinya, pembeli kendaraan bekas tak perlu repot mencari KTP pemilik lama untuk mengurus STNK.

Dedi mengatakan, banyak keluhan dari masyarakat yang ingin membayar pajak kendaraan tapi dipersulit dengan syarat-syarat tertentu.

Salah satunya adalah pembeli kendaraan bekas harus mencari KTP pemilik kendaraan sebelumnya.

Oleh karena itu, pihaknya berencana membuat aturan baru agar proses bayar pajak kendaraan atau perpanjang STNK lebih mudah dan tidak perlu mencari KTP pemilik lama.

“Jadi begini, saya akan membuat peraturan gubernur bahwa yang berkewajiban menghubungi pemilik motor atau mobil pertamanya, pemilik STNK-nya itu bukan kewajiban dari wajib pajak, tetapi kewajiban kami dari pemerintah atau penyelenggara negara yang memungut pajak kendaraan bermotor bagi warga,” ujar Dedi dalam unggahan di akun Instagram pribadinya.

Dedi pun sudah menghubungi pihak Bapenda Provinsi Jawa Barat untuk menyiapkan regulasi tersebut.

Dedi meminta pengurusan STNK tak perlu direpotkan dengan mencari KTP pemilik lama. (***)

Sumber: GridOto.com

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Enam Siswa SD di Bekasi Keracunan MBG, Wali Kota Pastikan Penanganan dan Evaluasi Ketat

2 Oktober 2025 - 19:01 WIB

Pegawai DPRD Bekasi Bersama Warga Semangat Bersihkan Kota di Hari Peduli Lingkungan

20 September 2025 - 10:41 WIB

Bekasi Darurat LGBT dan HIV/AIDS: KAMMI Tuntut Tindakan Tegas Pemkot

19 September 2025 - 11:14 WIB

Ketua Forum Komunikasi Rumah Susun Korwil Jabar Pelopori Mitigasi Tanggap Bencana di Kota Bekasi

14 September 2025 - 10:30 WIB

Wali Kota Bekasi Beri Bapenda Waktu 1 Tahun Perbaiki Sistem PAD, Jika Gagal Siap Mundur

3 September 2025 - 11:40 WIB

Pemkot Bekasi Naikkan Honor RT/RW dan Cairkan Dana Hibah, Pekerja Informal Dapat Perlindungan BPJS Mulai 2026

2 September 2025 - 16:57 WIB

Trending di Bekasi On Frame