BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 20 Nov 2024 15:49 WIB ·

Bapemperda Terima Lima Usulan Raperda Propemperda 2025


 Bapemperda Terima Lima Usulan Raperda Propemperda 2025 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi melakukan pembahasan terkait Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) untuk tahun 2025. Dari hasil rapat, Bapemperda menerima lima usulan dari dinas terkait untuk dijadikan Perda.

“Pertama, Bapelitbangda mengusulkan raperda terkait Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) bagi wali kota terpilih mendatang. Lalu, ada tiga usulan raperda mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD),” kata Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto S.kom, Rabu (20/11/2024).

Dariyanto mengungkapkan Jika tahun sebelumnya APBD tidak termasuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda). Maka tahun ini berdasarkan usulan dari Biro Hukum Jawa Barat, usulan terkait APBD harus dimasukkan ke dalam Propemperda.

Selain itu, Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) juga mengajukan usulan mengenai tenaga kerja. Terdapat pula beberapa usulan inisiatif dari DPRD, termasuk peraturan mengenai pemakaman. Diharapkan, seluruh usulan Propemperda 2025 ini dapat disahkan dalam rapat paripurna sebelum akhir bulan ini.

“Tahun ini, target pembentukan Perda untuk 2025 berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Saat ini, sebelum dilakukan harmonisasi, terdapat pra-harmonisasi untuk memastikan tidak adanya tumpang tindih dengan perda lainnya,” jelas Dariyanto.

Misalnya, kemarin DPRD telah mengusulkan 10 usulan Propemperda. Dari 10 usulan yang diajukan oleh DPRD, hanya satu usulan yang dapat dilanjutkan setelah lolos pra-harmonisasi dan harmonisasi dengan Biro Hukum Jawa Barat.

“Jadi beberapa perda yang diusulkan berada di bawah kewenangan pemerintah pusat, seperti Perda terkait perekonomian. Hal tersebut menyebabkan beberapa usulan perda tidak dapat dilanjutkan secara mandiri di tingkat daerah,” pungkasnya.(ADV/Humas DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 23 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Tiga Langkah Strategis Legislator PSI Benahi Pendidikan Kota Bekasi

13 Juni 2025 - 11:22 WIB

Paripurna DPRD Bekasi: Bahas RPJMD, Sampah, Lalu Lintas dan Teken Pembentukan Pansus Baru

12 Juni 2025 - 22:49 WIB

DPRD Bekasi Dorong Predikat Kota Layak Anak Utama, Perlindungan Perempuan dan Anak Jadi Prioritas

12 Juni 2025 - 21:58 WIB

Ketua Komisi IV DPRD Bekasi Dorong Pendirian Tempat Rehabilitasi Anak Korban Kekerasan Seksual

12 Juni 2025 - 21:45 WIB

DPRD Minta DBMSDA Bekasi Segera Perbaiki Drainase di Jalan Jatimakmur

12 Juni 2025 - 21:34 WIB

Gaji PPPK Lewat BPRS, DPRD Bekasi Desak Wali Kota Tuntaskan Regulasi

12 Juni 2025 - 21:05 WIB

Trending di Advertorial