Sampah menjadi isu dunia. Tumpukannya menggunung di daratan. Baunya membumbung di udara. Bahkan jutaan ton sampah terombang-ambing ombak mengapung di lautan.
Sampah yang paling banyak diproduksi manusia adalah sampah organik. Namun ada sampah yang jumlahnya banyak dan sulit terurai dan berbahaya bagi alam, yaitu sampah plastik. Kantong plastik yang familiar sekali dengan keseharian kita, terbuang ke lingkungan sebanyak 10 milar lembar per tahun atau seberat 85.000 ton. Berdasarkan data Asosiasi Industri Plastik Indonesia (INAPLAS) dan Badan Pusat Statistik (BPS), sampah plastik di Indonesia mencapai 64 juta ton/tahun.
3,2 juta ton sampah plastik yang dihasilkan di Indonesia terbuang ke laut. Menteri Susi Pujiastuti menyampaikan bahwa Indonesia merupakan penyumbang sampah plastik ke lautan terbanyak kedua di dunia. Plastik yang sulit terurai itu terbelah menjadi microplastik dengan ukuran 0,3 – 5 milimeter yang mudah terkonsumsi oleh biota perairan laut.
Sampah memang barang tak berharga. Tapi sampah bisa bikin ribut kepala daerah di ibukota negara kita. Pemkot Bekasi dan Pemprov DKI bulan Oktober lalu berselisih gara-gara sampah yang belum tunai dana hibahnya.
Islam : Sampah Tanggung Jawab Semua!
1. Individual
Islam mendorong kesadaran individu terhadap kebersihan hingga level asasi dan prinsipil yaitu keimanan terhadap surga dan neraka.
اَلْاِسْلَامُ نَطِـيْفٌ فَتَـنَطَفُوْا فَاِنَـهُ لايَدْخُلُ الْجَنَـةَ اِلانَطِيْفٌ
Artinya: Islam itu bersih, maka jadilah kalian orang yang bersih. Sesungguhnya tidak masuk surga kecuali orang-orang yang bersih (H.R. Baihaqi).
Pemahaman tentang kebersihan yang mendasar ini menumbuhkan kesadaran individual untuk pemilahan sampah, pengelolaan sampah rumah tangga secara mandiri, serta mengurangi konsumsi.
Pengurangan sampah secara individual dapat dilakukan dengan mengonsumsi sesuatu secukupnya. Makanan misalnya. Cukup ambil sekiranya dapat menghilangkan lapar. Jangan sampai berlebihan dalam mengambil makanan lalu kita kekenyangan sementara masih tersisa di piring kita. Upaya minimalisir juga tertancap dalam gaya hidup Islami karena setiap kepemilikan akan ditanya tashoruf-nya (pemanfaatannya). Bernilai pahala atau berbuah dosa.
2. Komunal
Pada kondisi-kondisi tertentu, upaya individual menjadi sangat terbatas dalam pengelolaan sampah. Contohnya, pada rumah tangga yang tinggal di lingkungan padat, acapkali tidak memiliki pengelolaan sampah mandiri, sehingga hanya mampu mengurangi dan memilah sampah untuk dikumpulkan lalu dipindahkan ke tempat pembuangan berikutnya. Karena itulah upaya pengolahan sampah komunal diperlukan.
اِنَّ اللهَ طَيِّبٌ يُحِبُّ الطَّيِّبَ نَظِيْفٌ يُحِبُّ النَّظَافَةَ كَرِيْمٌ يُحِبُّ الْكَرَمَ جَوَادٌيُحِبُّ الْجَوَاد فَنَظِّفُوْااَفْنَيْتَكُمْ
Artinya : ”Sesungguhnya Allah Ta’ala itu baik (dan) menyukai kebaikan, bersih (dan) menyukai kebersihan, mulia (dan) menyukai kemuliaan, bagus (dan) menyukai kebagusan. Oleh sebab itu, bersihkanlah lingkunganmu”. (HR. At- Turmudzi).
Pengelolaan sampah komunal dilakukan dengan prinsip taawun, bekerja sama dalam kebaikan. Bahkan bisa jadi di antara masyarakat terdapat aghniyaa’ (orang kaya) yang bersedia mewakafkan tanahnya untuk mengelola sampah komunal. Masyarakat dapat dibebani kewajiban membakar, memilah, atau mengelola secara bergantian.
3. Peran Pemerintah
Sejarah Kekhilafahan Islam telah mencatat pengelolaan sampah sejak abad 9-10 M. Pada masa Bani Umayah, jalan-jalan di Kota Cordoba telah bersih dari sampah-sampah karena ada mekanisme menyingkirkan sampah di perkotaan yang idenya dibangun oleh Qusta ibn Luqa, ar-Razi, Ibn al-Jazzar dan al-Masihi. Tokoh-tokoh muslim ini telah mengubah konsep sistem pengelolaan sampah yang sebelumnya hanya diserahkan pada kesadaran masing-masing orang, karena di perkotaan padat penduduk telah berpotensi menciptakan kota yang kumuh (Lutfi Sarif Hidayat, 2011).
Sebagai perbandingan, kota-kota lain di Eropa pada saat itu belum memiliki sistem pengelolaan sampah. Sampah-sampah dapur dibuang penduduk di depan-depan rumah mereka hingga jalan-jalan kotor dan berbau busuk (Mustofa As-Sibo’i, 2011).
Kebersihan membutuhkan biaya dan sistem yang baik, namun lebih dari itu perlu paradigma mendasar yang menjadi modal keseriusan pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah bukan jasa yang dikomersialisasi hingga didapatkan uang kompensasi dalam penyediannya. Bukan pula sebuah beban yang harus ditanggung pemerintah hingga terlalu berat mengeluarkan dana membiayai benda yang tak berharga.
Pengelolaan sampah merupakan upaya preventif dalam menjaga kesehatan. Kesehatan sendiri merupakan kebutuhan sosial primer yang dijamin dalam Islam selain pendidikan dan keamanan.
Pengelolaan sampah masyarakat tak boleh bertumpu pada kesadaran dan kebiasaan masyarakat, karena selain kedua hal itu tetap dibutuhkan infrastruktur pengelolaan sampah. Kondisi permukiman masyarakat yang heterogen, adanya pelaku industri yang menghasilkan sampah dalam jumlah banyak, dan macam-macam sampah yang berbeda penanganannya, meniscayakan peran pemerintah bertanggung jawab atas pengelolaan sampah masyarakat.
Edukasi masyarakat dapat dilakukan pemerintah dengan menyampaikan pengelolaan sampah yang baik merupakan amal shalih yang dicintai Sang Pencipta. Secara masif disampaikan kepada masyarakat bahwa sebagai khalifah fil’ardh, manusia memiliki tanggung jawab dalam menjaga kebersihan lingkungan sebagai perlindungan terhadap makhluq Allah selain dirinya. Tertancapnya pemahaman ini akan meruntuhkan penyakit individualisme dalam memandang persoalan sampah.
Pemerintah sebagai pelayan masyarakat memastikan keberadaan sistem dan instalasi pengelolaan sampah di lingkungan komunal di permukiman yang tidak dapat mengelola sampah secara individual, di apartemen, rumah susun dan permukiman padat misalnya. Pemerintah harus mencurahkan segala sumber daya agar sampah terkelola dengan baik. Dana dicurahkan untuk mengadakan instalasi pengelolaan sampah. Pemerintah mendorong ilmuwan menciptakan teknologi-teknologi pengelola sampah ramah lingkungan, mengadopsinya untuk diterapkan.
Oleh: Triana Arinda Harlis
(Alumni Perencanaan Wilayah dan Kota UGM)