BEKASIMEDIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerakan Rakyat Kota Bekasi resmi mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Bekasi. Dokumen tersebut menjadi syarat penting bagi partai untuk melanjutkan tahapan verifikasi di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia.
SKT diserahkan langsung oleh Kesbangpol Kota Bekasi kepada Ketua DPD Partai Gerakan Rakyat Kota Bekasi, Nanang Kosim, pada Rabu (4/2).
“Alhamdulillah, hari ini SKT Partai Gerakan Rakyat telah diterbitkan. Dokumen ini merupakan salah satu syarat utama untuk melanjutkan proses verifikasi ke Kemenkumham RI,” ujar Nanang kepada awak media.
Nanang menjelaskan, pendaftaran kepengurusan partai di tingkat daerah merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku sekaligus wujud transparansi organisasi. Dengan diterbitkannya SKT tersebut, keberadaan kepengurusan, domisili kantor, serta administrasi Partai Gerakan Rakyat di Kota Bekasi telah dinyatakan sah oleh pemerintah daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang terlibat, baik jajaran internal partai maupun Kesbangpol Kota Bekasi yang telah melakukan proses verifikasi dengan baik hingga dokumen kami dinyatakan memenuhi syarat,” tambahnya.
Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 210/101/Polpum, setiap partai politik wajib melaporkan kepengurusannya di tingkat provinsi dan kabupaten/kota. SKT menjadi bukti autentik bahwa partai memiliki struktur organisasi yang sah, domisili kantor tetap, serta kepengurusan yang tidak ganda.
Dengan diterbitkannya SKT ini, Partai Gerakan Rakyat Kota Bekasi menegaskan kesiapannya untuk memperkuat konsolidasi organisasi di daerah sebelum menghadapi tahapan verifikasi administrasi dan faktual di tingkat pusat, sebagai bagian dari persiapan menghadapi kontestasi politik mendatang.











