BEKASIMEDIA.COM Puluhan Buruh Pabrik Mobil DFSK kena PHK Sepihak

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 15 Apr 2022 11:08 WIB ·

Puluhan Buruh Pabrik Mobil DFSK kena PHK Sepihak


 Puluhan Buruh Pabrik Mobil DFSK kena PHK Sepihak Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pabrik mobil PT Sokonindo Automobile atau DFSK Indonesia yang berlokasi di Cikande, Serang Banten telah melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) secara sepihak terhadap 47 orang pekerja. Demikian disampaikan oleh Presiden Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Riden Hatam Aziz, Jum`at (15/4/22).

Pernyataan ini disampaikan Riden menanggapi pemberitaan di sebuah media nasional tanggal 14 April 2022 yang berjudul, “DFSK Bantah PHK Sepihak, Tegaskan Mantan Karyawan dapat Kompensasi-THR.”

“Bukti bahwa DFSK melakukan PHK secara sepihak, saat ini ke-47 orang buruh yang di PHK melakukan penolakan terhadap PHK yang dilakukan oleh perusahaan. Termasuk di dalamnya 7 orang pengurus serikat pekerja,” kata Riden. Dengan kata lain, PHK hanya keinginan sepihak dari perusahaan.

Disampaikan, kasus ini bermula ketika pada tanggal 31 Maret 2021, para buruh yang saat itu masih bekerja dikumpulkan oleh manajemen dan diinformasikan jika di PHK. Padahal sebelumnya perusahaan tidak pernah merundingkan permasalahan ini dengan pihak serikat pekerja maupun pekerja yang di PHK.

“Tahu-tahu mereka dipanggil dan diberitahu sudah di PHK. Kemudian saat itu juga uang pesangonnya di transfer ke rekening buruh yang bersangkutan,” kata Riden Hatam Aziz. Menurut Riden, ini menunjukkan sikap arogan pihak perusahaan. Sekaligus semakin membuktikan jika PHK dilakukan secara sepihak.

“Sesuai aturan yang berlaku, semua pihak dengan segala upaya harus mencegah agar tidak terjadi PHK. Jika kemudian PHK tidak bisa dihindari, maka maksud dan tujuan PHK wajib dirundingkan dengan serikat pekerja. Jika dalam perundingan itu tidak tercapai kesepakatan, maka PHK hanya bisa dilakukan setelah mendapatkan penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial,” Riden menerangkan.

“Dalam proses tersebut, perusahaan masih berkewajiban membayar upah buruh seperti biasa. Jadi tidak arogan dengan mentransfer uang pesangon, yang itu pun nilainya hanya sebesar 0,5%,” lanjutnya.

Menurut Riden, pengertian efisiensi harus diartikan secara benar, yakni melakukan penghematan. Bukan dijadikan kesempatan mem-PHK anggota dan pengurus serikat pekerja.

Dalam hal ini Menteri Tenaga Kerja pernah mengeluarkan surat edaran yang isinya, untuk mencegah PHK akibat efisiensi yang terlebih dahulu dilakukan adalah mengurangi upah dan fasilitas pekerja tingkat atas, misalnya tingkat manajer dan direktur; mengurangi shift; membatasi/menghapuskan kerja lembur; mengurangi jam kerja; mengurangi hari kerja; meliburkan atau merumahkan pekerja/buruh secara bergilir untuk sementara waktu; tidak atau memperpanjang kontrak bagi pekerja yang sudah habis masa kontraknya; dan memberikan pensiun bagi yang sudah memenuhi syarat.

“Tetapi yang dilakukan DFSK justru secara sepihak melakukan PHK terhadap karyawan tetap. Padahal di sana masih banyak buruh kontrak dan outsourcing,” tegas Riden Hatam Aziz.

Terpisah, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Serikat Pekerja Automotif Mesin dan Komponen (SPAMK FSPMI) Ranto Afrianto menilai, PHK yang dilakukan perusahaan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Selain tidak dirundingkan terlebih dahulu dengan serikat pekerja, konpensasi yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan. Pun perusahaan tidak pernah menunjukkan laporan keuangan perusahaan yang sudah diaudit oleh akuntan publik independent yang memperlihatkan sedang merugi selama dua tahun berturut-turut,” tegasnya.

Dengan tidak didahului perundingan dengan serikat pekerja, FSPMI menduga jika perusahaan ingin menghilangkan keberadaan serikat pekerja di pabrik mobil untuk pasar domestik dan eksport tersebut. (*)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Trending di Berita Terbaru