BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 20 Nov 2021 20:04 WIB ·

Mufida: Penetapan UMP 2022 Dampak ‘Kejam’ UU Cipta Kerja


 Mufida: Penetapan UMP 2022 Dampak ‘Kejam’ UU Cipta Kerja Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS Kurniasih Mufidayati menyebut penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2022 dengan rata-rata nasional hanya naik 1,09 persen adalah dampak ‘kejam’ penetapan UU Cipta Kerja.

Formulasi perhitungan UMP 2022 sudah menggunakan PP No 36 Tahun 2021 sebagai aturan turunan UU Cipta Kerja. Hasilnya secara rata-rata nasional, kenaikan UMP sama sekali tidak signifikan.

“Ini dampak penerapan UU Cipta Kerja dengan turunan aturan PP No 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan. Pakar ketenagakerjaan menyebut ini kenaikan terendah dalam sejarah republik ini. PKS sedari awal keras menolak UU Cipta Kerja. Ini berdampak kepada semua pekerja di semua sektor,” ujar Mufida dalam keterangannya, Jumat (19/11/2021).

Mufida menyebut tahun 2021 sudah tidak ada peningkapan UMP. Sementara tahun 2022 secara rata-rata kenaikan sangat kecil. Selain itu PP No 36 Tahun 2021 juga mengatur batas atas dan batas bawah penerapan UMP.

“Dengan formulasi ini setidaknya sudah ada beberapa provinsi yang tidak bisa naik UMPnya karena sudah melebihi batas atas. Sementara di sisi lain batas bawah tidak boleh lebih rendah dari UMP sebelumnya yang pada 2021 diputuskan tidak ada kenaikan dengan alasan pandemi. Bisa jadi banyak daerah yang pada akhirnya tidak naik UMPnya, kalaupun naik tidak akan jauh dari rata-rata nasional yang satu persen itu,” ungkap Mufida.

Mufida menyebut kenaikan yang kecil ini adalah ekses formulasi perhitungan UMP yang tidak lagi memasukkan unsur Kebutuhan Hidup Layak (KHL) sebagaimana aturan sebelumnya di PP 78/2015 tentang Pengupahan.

“Sementara di PP 36/2021 turunan Cipta Kerja hanya fokus mempertimbangkan variabel di luar kebutuhan pekerja seperti kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja dan median upah,” papar dia.

Mufida menyebut saat ini keputusan ada di tangan gubernur. Ia meminta gubernur mendengarkan suara pekerja dan bisa memberikan keputusan yang terbaik.

“Bola di tangan para gubernur, kita harapkan dengan aspirasi yang disampaikan pekerja dan proyeksi kenaikan yang dihitung pemerintah pusat bisa menemukan jalan tengah. UMP adalah salah satu modal untuk konsumsi yang menjadi variabel utama dalam pertumbuhan ekonomi nasional,” imbuh Mufida. (eas)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Trending di Bekasi On Frame