BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 12 Okt 2020 16:40 WIB ·

Ini 3 langkah KSPI dan 32 Elemen Buruh Untuk Batalkan UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan


 Ini 3 langkah KSPI dan 32 Elemen Buruh Untuk Batalkan UU Ciptaker Klaster Ketenagakerjaan Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – 32 Konfederasi dan Federasi buruh yang tergabung dalam KSPI, KSPSI dan lain-lain menggelar konferensi pers, Senin (12/10/2020) sore pukul 14.00 WIB melalui aplikasi live meeting zoom.

Ketua Umum FSP LEM KSPSI Arif Minardi dan Presiden KSPI Said Iqbal hadir sebagai pembicara. Dalam paparannya, mereka menyampaikan 3 langkah yang akan dilakukan pasca Aksi Unjuk Rasa Nasional 678.

“Aksi-aksi yang kita rancang kemarin, dari jadwal agak berantakan karena DPR mengubah jadwal sidang-sidangnya. Alhamdulillah aksi berjalan terus. Aksinya jadi menolak UU karena telah disahkan dan meminta presiden menerbitkan PERPPU pencabutan UU Ciptaker,” ungkap KEtua Umum FSP LEM KSPSI Arif Minardi.

Selanjutnya, kata Arif, 32 elemen buruh telah melakukan rapat hari Sabtu (10/10/2020) dan melahirkan 3 kesepakatan.

Pertama, 32 elemen organisasi SP akan melanjutkan perjuangan melaluli aksi-aksi konstitusional. “Kita tidak ingin ada kerusuhan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Mendapatkan dukungan luas di publik. Kepada wartawan, kepada mahasiswa.”

Untuk hal ini, Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan bahwa aksi-aksi buruh tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada kerusuhan. Seperti itulah langkah yang sudah ditempuh KSPI di tanggal 6,7,8 Oktober dengan menggelar aksi di sekitar lokasi pabrik.

“Sikap kami jelas. Aksi adalah sebuah ruang seperti juga ruang dialog, seperti juga proses politik. Tidak ada larangan untuk aksi demonstrasi. Mogok nasional adalah cara buruh menyampaikan aspirasinya. Kami melalui cara-cara yang sah dan legal. Seluruh pimpinan buruh di tingkat perusahaan memberikan pemberitahuan kepada pihak manajemen dan kepolisian. Kami juga menghindari terjadinya aksi kekerasan di lapangan,” kata Iqbal.

Kedua, hal yang akan ditempuh KSPI, KSPSI bersama dengan 32 elemen buruh lainnya adalah melalui jalur Eksekutif Review dan Legislatif Review. “Sampai dengan belum ditandatanginya UU yang belum bernomor ini, kami memohon gunakanlah haknya eksekutif dan legislatif. Yaitu yang disebut Eksekutif Review dan Legislatif Review. Eksekutif review itu Perppu. Tapi presiden sudah menolak hal itu. Sekarang ke DPR, parpol-parpol itu boleh menggunakan legislatif review. Uji legislasi terhadap yang sudah diundangkan. Kami akan melakukan lobi-lobi. Tapi aksi tetap jalan!” kata Iqbal.

Ketiga, langkah yang akan diambil adalah Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi untuk hal ini pihaknya akan mempelajari dulu. “JR mungkin akan menjadi pilihan. Tapi kami juga tidak mau terburu-buru, beberapa kelompok sudah mempersiapkan JR ke MK, JR pasti kalah kalau materi yang kita siapkan lemah.”

Iqbal juga akan mempelajari aturan baru di Mahkamah Konstitusi, “Kami akan pelajari dulu, undang-undang yang mengatur MK kan juga sudah direvisi. Di UU yang direvisi itu, apakah keputusan MK masih mengikat atau justru bisa diabaikan, ini harus kita pelajari dulu!” pungkasnya.

Arif Minardi mengaku, dirinya pesimistis jika harus ke MK. “Kita tahu lah republik ini. Was-was di MK itu, terus terang saja lah, kita curiga MK tidak bisa netral,” katanya. (fs)

 

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Sertifikat Rumah Tak Kunjung Terbit, Lussi Warga Perumahan Griya Husada Asri Ngadu ke Presiden

22 Februari 2025 - 17:48 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Berikan Salam Perpisahan ke ASN Pemkot Bekasi

18 Februari 2025 - 19:18 WIB

Trending di Berita Terbaru