BEKASIMEDIA.COM – 32 Konfederasi dan Federasi buruh yang tergabung dalam KSPI, KSPSI dan lain-lain menggelar konferensi pers, Senin (12/10/2020) sore pukul 14.00 WIB melalui aplikasi live meeting zoom.
Ketua Umum FSP LEM KSPSI Arif Minardi dan Presiden KSPI Said Iqbal hadir sebagai pembicara. Dalam paparannya, mereka menyampaikan 3 langkah yang akan dilakukan pasca Aksi Unjuk Rasa Nasional 678.
“Aksi-aksi yang kita rancang kemarin, dari jadwal agak berantakan karena DPR mengubah jadwal sidang-sidangnya. Alhamdulillah aksi berjalan terus. Aksinya jadi menolak UU karena telah disahkan dan meminta presiden menerbitkan PERPPU pencabutan UU Ciptaker,” ungkap KEtua Umum FSP LEM KSPSI Arif Minardi.
Selanjutnya, kata Arif, 32 elemen buruh telah melakukan rapat hari Sabtu (10/10/2020) dan melahirkan 3 kesepakatan.
Pertama, 32 elemen organisasi SP akan melanjutkan perjuangan melaluli aksi-aksi konstitusional. “Kita tidak ingin ada kerusuhan. Terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu. Mendapatkan dukungan luas di publik. Kepada wartawan, kepada mahasiswa.”
Untuk hal ini, Presiden KSPI Said Iqbal menambahkan bahwa aksi-aksi buruh tidak boleh ada kekerasan, tidak boleh ada kerusuhan. Seperti itulah langkah yang sudah ditempuh KSPI di tanggal 6,7,8 Oktober dengan menggelar aksi di sekitar lokasi pabrik.
“Sikap kami jelas. Aksi adalah sebuah ruang seperti juga ruang dialog, seperti juga proses politik. Tidak ada larangan untuk aksi demonstrasi. Mogok nasional adalah cara buruh menyampaikan aspirasinya. Kami melalui cara-cara yang sah dan legal. Seluruh pimpinan buruh di tingkat perusahaan memberikan pemberitahuan kepada pihak manajemen dan kepolisian. Kami juga menghindari terjadinya aksi kekerasan di lapangan,” kata Iqbal.
Kedua, hal yang akan ditempuh KSPI, KSPSI bersama dengan 32 elemen buruh lainnya adalah melalui jalur Eksekutif Review dan Legislatif Review. “Sampai dengan belum ditandatanginya UU yang belum bernomor ini, kami memohon gunakanlah haknya eksekutif dan legislatif. Yaitu yang disebut Eksekutif Review dan Legislatif Review. Eksekutif review itu Perppu. Tapi presiden sudah menolak hal itu. Sekarang ke DPR, parpol-parpol itu boleh menggunakan legislatif review. Uji legislasi terhadap yang sudah diundangkan. Kami akan melakukan lobi-lobi. Tapi aksi tetap jalan!” kata Iqbal.
Ketiga, langkah yang akan diambil adalah Judicial Review (JR) ke Mahkamah Konstitusi (MK), tetapi untuk hal ini pihaknya akan mempelajari dulu. “JR mungkin akan menjadi pilihan. Tapi kami juga tidak mau terburu-buru, beberapa kelompok sudah mempersiapkan JR ke MK, JR pasti kalah kalau materi yang kita siapkan lemah.”
Iqbal juga akan mempelajari aturan baru di Mahkamah Konstitusi, “Kami akan pelajari dulu, undang-undang yang mengatur MK kan juga sudah direvisi. Di UU yang direvisi itu, apakah keputusan MK masih mengikat atau justru bisa diabaikan, ini harus kita pelajari dulu!” pungkasnya.
Arif Minardi mengaku, dirinya pesimistis jika harus ke MK. “Kita tahu lah republik ini. Was-was di MK itu, terus terang saja lah, kita curiga MK tidak bisa netral,” katanya. (fs)