BEKASIMEDIA.COM – Aliansi Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) mengaku belum kalah dan siap melanjutkan perjuangan menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal ini disampaikan Koordinator Pusat BEM SI Remy Hastian dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Senin (12/10/2020).
“Aksi Nasional Bertajuk #CabutOmnibusLaw UU Cipta Kerja yang dilakukan pada tanggal 8 Oktober 2020 adalah suatu momentum kemarahan masyarakat Indonesia untuk mendesak Presiden RI mengeluarkan Perppu UU Cipta kerja yang telah disahkan dalam Sidang Paripurna. Narasi yang kita perjuangkan pada hari itu, ternyata nihil, karena Presiden RI pada saat itu melanjutkan perjalanan dinas ke Kalimantan Tengah untuk melihat itik di sebuah peternakan. Sangat disayangkan pecahnya aksi massa saat itu, lagi dan lagi, Presiden RI dalam hal ini, Ir. H. Joko Widodo tidak bersedia hadir menemui massa aksi, justru menyampaikan konfrensi pers setelah aksi selesai di Istana Bogor,” ungkap Remy dalam rilisnya.
Melihat pernyataan dan tanggapan pemerintah mengenai Aksi UU Cipta Kerja yang digelar sebagian wilayah khususnya Ibu kota. Dalam hal ini, Aliansi BEM Seluruh Indonesia menegaskan suatu sikap:
1. Pemerintah Harus Bertanggungjawab Terhadap Disinformasi Mengenai UU Cipta Kerja
Pemerintah pada saat ini menghimpun kekuatan untuk memutarbalikkan narasi dari elemen masyarakat, mahasiswa dalam hal ini penolakan terhadap UU Cipta Kerja. Menyampaikan dengan lugas, jika kita yang berdemonstrasi termakan hoaks dan disinformasi. Padahal, dalam hal ini pemerintah dan juga lembaga kesayangannya (DPR), mengesahkan UU ‘siluman’ karena draft final pun tidak tersedia untuk diakses publik. Hal yang sembrono menyatakan demikian, karena penolakan yang digaungkan serentak di berbagai wilayah, dan juga yang menyuarakan hal ini, akademisi, LSM, NGO, buruh, mahasiswa, serta elemen masyarakat lainnya.
Justru, pernyataan tersebut membuat keresahan baru di masyarakat karena ‘judgment’ yang disudutkan bahwa yang bergerak menolak UU Cipta Kerja sudah termakan hoaks dan disinformasi. Dalam hal ini pemerintah lah yang menciptakan kebohongan serta membuat disinformasi yang sesungguhnya di mata publik karena masyarakat tidak diberikan ruang untuk mengakses informasi mengenai UU Cipta Kerja yang telah disahkan.
2. Menuntut Pemerintah RI Untuk Membuka Ruang Demokrasi Seluas-luasnya dan Menjamin Kebebasan Berpendapat Mengenai Penolakan UU Cipta Kerja
Adapun mengondisikan tiap-tiap lini, dalam hal ini; gubernur tiap provinsi, DPR/MPR, MK, serta Kemendikbud RI untuk mendukung narasi pengesahan UU Cipta Kerja yang telah dilakukan di Sidang Paripurna DPR maupun melarang mahasiswa untuk berunjuk rasa menyampaikan aspirasi, argumentasi, serta pandangan yang telah dielaborasi secara mendalam di muka umum.
Kami pun mengecam segala bentuk pembungkaman dan penggembosan gerakan mahasiswa serta masyarakat melalui berbagai intervensi yang dilakukan oleh pemerintah karena hal tersebut merupakan upaya perampasan terhadap hak bersuara masyarakat yang sudah dijamin dalam UUD 1945 dan berbagai UU (UU 39/1999 dan UU 9/1998). hal tersebut juga memberikan gambaran bahwasannya Pemerintah Republik Indonesia seolah anti kritik serta tidak mengakomodir dan melayani keresahan yang dirasakan oleh rakyat Indonesia.
3. Mengimbau Kepada Seluruh Media dan Juga Masyarakat Indonesia Untuk Tetap Fokus Kepada Substansi Tuntutan Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Aliansi BEM SI pun menghimbau kepada seluruh mahasiswa dan elemen masyarakat untuk tidak terprovokasi dengan pemberitaan di media mengenai kerusuhan yang terjadi dan menyayangkan sebagian besar media nasional hanya terfokus untuk meliput kejadian-kejadian kerusuhan pasca aksi tanpa mempertimbangkan untuk menampilkan aksi yang dilakukan dalam hal ini menuntut Presiden RI untuk mengeluarkan Perppu UU Cipta Kerja dan hanya ‘menggoreng’ isu supaya jauh dari substansi awal sebelum hal yang tidak kondusif terjadi. Oleh karena itu, kami mengecam tindakan media yang ingin menggiring opini aksi ke arah yang dekstruktif dalam hal ini menjauhkan substansi awal isu yang kami tuntut dari hasil konsolidasi. Maupun menghimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk fokus menjaga nalar kritis merawat perjuangan mencabut UU Cipta Kerja.
4. Menyerukan Persatuan Untuk Melanjutkan Narasi Perjuangan Dalam Penolakan UU Cipta Kerja
Kami Aliansi BEM Seluruh Indonesia menegaskan dan mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menanamkan niat dan usaha yang kuat, bahwasanya kita belum kalah, eskalasi gerakan mahasiswa dan masyarakat dibangun tidak hanya terbatas pada tanggal 8 Oktober saja, tetapi narasi perjuangan penolakan akan terus kami gaungkan sampai Pemerintah Republik Indonesia yang dalam hal ini Presiden RI mengeluarkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja. serta mengajak kepada seluruh mahasiswa dan masyarakat Indonesia bersatu dan bergerak bersama dalam perlawanan untuk mencabut UU Cipta Kerja.
(ss)
–