BEKASIMEDIA.COM – Kondisi Pemberantasan Korupsi mengalami kebuntuan. Pimpinan KPK menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Hal itu tidak dapat dilepaskan dari perkembangan proses pembentukan RUU Revisi UU KPK yang sejak awal sudah bermasalah.
Inilah kesimpulan yang disampaikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Ahad (15/9/2019).
Menurut PSHK, ada tiga aspek yang mendasari kebuntuan terjadi, yaitu Pertama, pernyataan Pimpinan KPK menegaskan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam proses pembentukan RUU Revisi UU KPK, padahal KPK adalah lembaga yang akan terdampak langsung terhadap pembentukan RUU tersebut; Kedua, proses pembentukan RUU Revisi UU KPK sudah bermasalah sejak awal, selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan Draft RUU dan Naskah Akademik Revisi UU KPK pun dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas; Ketiga, menurut Pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu, kedua kondisi diatas tersebut dipandang sebagai keanehan dalam suatu proses administrasi pembentukan UU, yang perlu dihindari agar tidak berdampak kepada kesalahan dalam dalam prosedur.
“Untuk merespon kondisi tersebut, Kami, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali Surpres dalam proses pembentukan RUU Revisi UU KPK. Penarikan kembali dapat dilakukan dengan berdasar kepada asas contrarius actus ; yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya. Artinya, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali Surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi dalam rilisnya.
Dengan penarikan Surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visinya menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera oleh proses pembentukan RUU Revisi UU KPK yang sedang digagas oleh DPR. Selain itu, dengan penarikan Surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum. (*/eas)