BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 15 Sep 2019 10:18 WIB ·

Pemberantasan Korupsi Buntu, PSHK Usul Jokowi Tarik Surpres Revisi UU KPK


 Pemberantasan Korupsi Buntu, PSHK Usul Jokowi Tarik Surpres Revisi UU KPK Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Kondisi Pemberantasan Korupsi mengalami kebuntuan. Pimpinan KPK menyerahkan tanggungjawab pengelolaan KPK kepada Presiden. Hal itu tidak dapat dilepaskan dari perkembangan proses pembentukan RUU Revisi UU KPK yang sejak awal sudah bermasalah.

Inilah kesimpulan yang disampaikan Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia dalam rilis yang diterima bekasimedia.com, Ahad (15/9/2019).

Menurut PSHK, ada tiga aspek yang mendasari kebuntuan terjadi, yaitu Pertama, pernyataan Pimpinan KPK menegaskan bahwa KPK tidak dilibatkan dalam proses pembentukan RUU Revisi UU KPK, padahal KPK adalah lembaga yang akan terdampak langsung terhadap pembentukan RUU tersebut; Kedua, proses pembentukan RUU Revisi UU KPK sudah bermasalah sejak awal, selain melanggar Undang-Undang 12/2011 dan Tata Tertib DPR karena prosesnya tidak melalui tahapan perencanaan, penyiapan Draft RUU dan Naskah Akademik Revisi UU KPK pun dilakukan tertutup tanpa pelibatan publik secara luas; Ketiga, menurut Pimpinan Ombudsman, Ninik Rahayu, kedua kondisi diatas tersebut dipandang sebagai keanehan dalam suatu proses administrasi pembentukan UU, yang perlu dihindari agar tidak berdampak kepada kesalahan dalam dalam prosedur.

“Untuk merespon kondisi tersebut, Kami, Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Indonesia (PSHK) mendorong Presiden Joko Widodo untuk menarik kembali Surpres dalam proses pembentukan RUU Revisi UU KPK. Penarikan kembali dapat dilakukan dengan berdasar kepada asas contrarius actus ; yaitu asas dalam hukum administrasi negara yang memberikan kewenangan pada pejabat negara untuk membatalkan keputusan yang sudah ditetapkannya. Artinya, Presiden berwenang untuk membatalkan atau menarik kembali Surpres yang sudah ditetapkan sebelumnya,” kata Direktur Jaringan dan Advokasi PSHK, Fajri Nursyamsi dalam rilisnya.

Dengan penarikan Surpres diharapkan Presiden dapat mengambil langkah lebih tegas dan efektif untuk mewujudkan visinya menciptakan KPK sebagai lembaga terdepan dalam pemberantasan korupsi, tanpa harus tersandera oleh proses pembentukan RUU Revisi UU KPK yang sedang digagas oleh DPR. Selain itu, dengan penarikan Surpres, Presiden menjalankan perannya sebagai lembaga yang mengoreksi kesalahan DPR dalam hal kekuasaan pembentukan Undang-undang Revisi UU KPK yang sejak awal sudah melanggar hukum. (*/eas)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru