BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Opini · 10 Jun 2019 06:52 WIB ·

Rasakan Kemiskinan di Abad 21, Masyarakat Desa Pantai Bahagia Berharap Pemekaran Wilayah Terwujud


 Rasakan Kemiskinan di Abad 21, Masyarakat Desa Pantai Bahagia Berharap Pemekaran Wilayah Terwujud Perbesar

Diyah Yuli Sugiarti
Ketua Balitbang P3KB

Di era abad 21, di mana kemajuan teknologi demikian pesat, membuat sejumlah kota berlomba menampilkan diri sebagai smart city. Kehidupan yang serba matic membuat manusia semakin modern dan mudah mengakses segala sesuatu.

Namun kemajuan yang berlangsung tak pernah terjamah oleh warga desa Pantai Bahagia. Padahal desa ini tak jauh dari perbatasan Jakarta. Desa ini letaknya di Kabupaten Bekasi sebelah utara.

Pergi ke desa Pantai Bahagia adalah sebuah perjalanan seperti di abad 19 dua abad mundur ke belakang. Untuk tiba di sana harus menyusuri Kali Citarum selama 20 menit dengan perahu yang bunyi mesinnya memekakkan telingga. Dilanjutkan naik motor 20 menit lagi.

Saat menyusuri jalan kecil yang rusak tampak mulai terasa kemiskinan yang sangat memprihatinkan. MCK di sepanjang sungai kecil yang airnya lebih mirip kubangan berwarna kehijauan, rumah warga yang kumuh berhalaman lumpur karena kerap terkena abrasi air laut dan beberapa perahu yang tak layak pakai tergeletak. Yang lebih miris ada sebuah sekolah dasar yang pagarnya roboh, halamannya berkubang dan sebagian atapnya bolong. Tak terbayangkan bagaimana mutu pendidikan akan sampai bagi anak-anak di sana?

Alam desa ini sebenarnya asri, tapi tertutup oleh kekumuhan dan sampah yang bertebaran. Dari kondisi tersebut nampak kehidupan warganya miskin, keras, dan rendah kesadaran terhadap lingkungan.

Pekerjaan sebagai nelayan bagai profesi yang memaksa tanpa menjanjikan masa depan. Anak-anak berenang di kali kotor. Ibu-ibu sulit mendapat air bersih karena air payau yang ada telah tercemar sampah warga dan lumpur. Jangankan buat air minum, buat mencuci baju atau piring saja kebersihan airnya jelas diragukan. Tak bisa dibayangkan bagaimana hidup di sana dengan kondisi semua itu dan hanya dengan penghasilan sekitar Rp. 500.000 sebulan. Itulah wajah desa Pantai Bahagia (2019)

Kondisi desa Pantai Bahagia yang miris ini, seharusnya tidak terjadi di abad 21 yang penuh kemajuan. Namun ini masih banyak terjadi di negeri kita, Indonesia. Menjadi pertanyaan menarik sesungguhnya siapa yang bertanggung jawab dengan ketertinggalan desa ini?

Di era desentralisasi, kewajiban pemerintah daerah menurut UU no 32 tàhun 2004 pasal 22 disebutkan bahwa Daerah berkewajiban untuk melindungi masyarakat, menjaga persatuan, kesatuan dan kerukunan nasional, serta keutuhan  Negara Kesatuan Republik Indonesia; meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat; mengembangkan kehidupan demokrasi; mewujudkan keadilan dan pemerataan; meningkatkan pelayanan dasar pendidikan;  menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan; menyediakan fasilitas sosial dan fasilitas umum yang layak; mengembangkan sistem jaminan sosial; menyusun perencanaan dan tata ruang daerah; mengembangkan sumber daya produktif di daerah; melestarikan lingkungan hidup; mengelola administrasi kependudukan; melestarikan nilai sosial budaya; membentuk dan menerapkan peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya; dan kewajiban lain yang diatur dalam perundang-undangan.

Berdasarkan kewajiban pemerintah daerah tersebut di atas, jelas kiranya bahwa pemerintah daerah dalam hal ini adalah Kabupaten Bekasi yang memiliki tanggung jawab utk kesejahteraan masyarakat desa Pantai Bahagia.

Desa Pantai Bahagia di kecamatan Muara Gembong, Kabupaten Bekasi sesungguhnya adalah daerah strategis nasional. Posisi ini membuat Pemerintah Pusat juga memiliki andil bertanggung jawab untuk memajukannya.

Ketertinggalan Desa Bahagia ini dan desa yang senasib di Bekasi Utara tentu saja tak bisa dibiarkan berlarut. Perlu upaya nyata untuk meningkatkan kualitas wilayah dan penduduknya.

Dalam kerangka meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat, Pemerintah Pusat dan Daerah perlu memfasilitasinya melalui berbagai program pembangunan wilayah dengan harapan akan mempercepat proses pembangunan di berbagai bidang kehidupan yang pada gilirannya akan membawa kehidupan rakyat yang lebih sejahtera.

Penyediaan fasilitas pendidikan, kesehatan dan fasilitas umum yang layak merupakan kewajiban pemerintah daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah perlu melakukan terobosan dan strategi yang tepat untuk mewujudkan tersedianya berbagai fasilitas publik yang aman dan nyaman. 

Dalam rangka memajukan kesejahteraan rakyat, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban mengembangkan sistem jaminan sosial. Hal ini perlu dilakukan agar rakyat mampu mengakses hak-haknya di bidang pendidikan, kesehatan, dan berbagai bidang lainnya tanpa dibatasi oleh kemampuan finansial, perbedaan agama, suku dan latar belakang lainnya. Upaya ini memang tidak mudah apalagi dihadapkan dengan anggaran yang terbatas.

Bila harapan tersentuhnya pembangunan pada masyarakat desa Pantai Bahagia dan desa sekitarnya sulit dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah setempat, tentu harus dicari solusi alternatif.

Berangkat dari ketertinggalan dan keterbelakangan wilayah Kabupaten Bekasi khususnya di bagian wilayah Utara telah mendorong perjuangan pemekaran wilayah. Inilah yang dilakukan oleh Aliansi Utara dengan persetujuan DPRD membentuk Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB). Bagi mereka pemekaran adalah solusi kesejahtetaan masyarakat di wilayah Bekasi Utara.

Perjuangan P3KB memang sudah lama menjadi wacana lebih dari sepuluh tahun. Perjuangan yang panjang. Namun melihat langkah komitmennya serta dukungan masyarakat yang selalu antusias dan telah menyentuh gubernur Jawa Barat yang akhirnya mendukung pemekaran wilayah, bisa jadi akan membawa angin harapan baru untuk terwujudnya kesejahteraan masyarakat dan memajukan desa-desa tertinggal khususnya di wilayah Bekasi Utara.

Semoga dengan pemekaran wilayah terbentuknya Daerah Otonomi Baru Bekasi, desa Pantai bahagia bukan sekedar nama tapi akan benar-benar nyata mencapai masyarakat yang bahagia sesuai namanya. ***

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Hari Buruh, Malapetaka itu bernama Omnibus Law Ciptaker

1 Mei 2025 - 21:05 WIB

Koperasi Desa Merah Putih Antara Peluang dan Tantangan

7 Maret 2025 - 23:31 WIB

Melindungi Remaja dengan Edukasi Komprehensif: Mengapa Penyediaan Alat Kontrasepsi Bukan Solusi?

7 Agustus 2024 - 20:32 WIB

PPDB Antara Intervensi Politik dan Dampak Luas Bagi Kerusakan Moral Bangsa

28 April 2024 - 18:08 WIB

Pendidikan Agama Sebagai Sarana Pengembangan Moral Anak Usia Dini

4 Desember 2023 - 16:50 WIB

Dampak Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Pesisir Terhadap Ekosistem Laut

4 Desember 2023 - 13:04 WIB

Trending di Opini