BEKASIMEDIA.COM – Saat ini, penggunaan kotak suara untuk pemilihan umum 2019 yang terbuat dari kardus tengah menjadi sorotan. Banyak warganet yang merasa heran mengapa bahan kardus akhirnya dipilih dibandingkan bahan yang lebih kokoh lainnya. Mereka juga menanyakan tentang keamanan dan dana yang digunakan.
Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mencoba menjelaskan hal ini dalam rilis yang bekasimedia terima pada Selasa (18/12/2018). Berikut penjelasannya:
Saat disebut kata “kardus” yang muncul di benak sebagian orang mungkin serupa dengan kardus pembungkus mie instan atau air kemasan. Tapi apakah betul kotak suara Pemilu 2019 terbuat dari kardus seperti kardus mie instan atau air kemasan?
Apa sih kardus?
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia online, pengertian Kardus adalah Karton. Sedangkan pengertian Karton sendiri adalah :
“kertas tebal (untuk kulit buku, gambar, dan sebagainya) dengan berat dasar antara 150—600 g;
— dupleks karton yang terdiri atas dua lapisan mengandung kayu, di atasnya diberi lapisan kertas putih halus atau lapisan pigmen”
Kurang lebih, pengertian Kardus adalah “kertas tebal”.
Tapi, kotak suara pemilu 2019, bukan kardus atau karton biasa. Kotak suara pemilu 2019 terbuat dari karton tebal yang dilapisi plastik pada sisi luarnya sehingga kedap air dan transparan di satu sisi.
Jadi, kotak suara kami tak sekardus itu…
Selanjutnya saya akan mengutip penjelasan komandan saya, pak Pramono Ubaid tentang kotak suara ini ;
Kotak suara transparan untuk Pemilu 2019 berbahan duplex (karton kedap air).
Bagaimana ceritanya? Apa landasan hukumnya?
1. Ide ini bermula dari Penjelasan Pasal 341 ayat (1) huruf a UU 7/2017, yg mengamanatkan kotak suara harus transparan. UU ini bukan bikinan KPU, tapi produk Pemerintah dan DPR.
2. Lalu soal bentuk, ukuran, dan spesifikasi teknis kotak suara (dan logistik yg lain), UU 7/2017 Pasal 341 ayat (3) memberi mandat yg tegas kepada KPU utk mengatur dlm Peraturan KPU.
3. Setelah mempertimbangkan berbagai alternatif bahan (yang akan dijelaskan di tulisan lain), KPU mengusulkan penggunaan bahan duplex, atau karton kedap air, serta transparan satu sisi. Bahan ini berbeda dengan kardus mie instan atau air kemasan.
4. Usulan KPU ini dituangkan dalam draft PKPU tentang logistik, dan dibawa ke dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Pemerintah (Kemendagri) dan DPR (Komisi 2), yang di dalamnya ada semua wakil parpol. Memang dalam menyusun PKPU, kami wajib konsultasi (meskipun hasilnya tidak mengikat). RDP dilaksanakan bulan Maret 2018. Jauh sebelum koalisi copras-capres. Dalam RDP, draft PKPU ini dibahas dengan kepala dingin, tidak ada yg menolak, apalagi walk out.
5. Setelah RDP itu, draft PKPU diajukan ke Kemenkumham untuk diundangkan. Dan di Kemenkumham tidak ada koreksi sama sekali (misal: karena bertentangan dengan UU lain atau yang lebih tinggi). Dan akhirnya Kemenkumham mengesahkan PKPU No. 15/2018 pada 24/4/2018 yang pada Pasal 7 ayat (1) mengatur bahwa kotak suara menggunakan bahan karton kedap air yg transparan satu sisi.
Jadi, dalam menentukan bahan karton kedap air serta transparan satu sisi itu, KPU tidak bisa menetapkan sepihak. Namun melalui persetujuan pemerintah dan DPR, lewat forum RDP. Nah, di DPR kan ada wakil-wakil semua parpol. Termasuk parpol-parpol pendukung Pasangan Capres-Cawapres.
Demikian penjelasan Pak Pram.
Jelas ya?
Mereka yang nyinyir mungkin pura-pura lupa bahwa pemakaian kotak suara dupleks sudah dilakukan. Sejak Pemilu 2014, Pilkada Serentak 2015, 2017 dan 2018. Lalu mengapa sekarang dipermasalahkan?
Ketua KPU Kota Bekasi
Nurul Sumarheni