BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 8 Jul 2018 07:46 WIB ·

Tim Advokasi Nur-Firdaus Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi


 Tim Advokasi Nur-Firdaus Daftarkan Gugatan Sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Setelah mendapat surat kuasa dari Nur Supriyanto dan Adhy Firdaus, Ketua Tim advokasi Nur-Firdaus (Paslon Wali kota-wakil wali kota Bekasi nomor urut 2), Bambang Sunaryo pada Sabtu malam (7/7/2018) selaku kuasa hukum keduanya langsung mendaftarkan gugatan sengketa Pilkada ke Mahkamah Konstitusi pukul 23.54 WIB.

Girl in a jacket

“Adapun materinya adalah mengajukan permohonan pembatalan hasil rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara Pilkada kota Bekasi tahun 2018 yang diadakan oleh KPUD Kota Bekasi,” jelas Bambang.

Dengan adanya gugatan ini, kata Bambang pihaknya berharap agar KPUD menunda pengumuman keputusan penetapan hasil rapat pleno rekapituasi penghitungan suara yang sedianya akan dilaksanakan pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018 mendatang.

“Kami juga sudah melayangkan surat pemberitahuan kepada KPUD Kota Bekasi sesaat setelah proses pendaftaran gugatan kepada MK, perihal pendaftaran gugatan sengketa Pilkada di Kota Bekasi kepada Mahkamah Konstitusi,” jelas Bambang lagi.

Catatan keberatan juga sudah disampaikan para saksi dalam rapat pleno rekapitulasi pada Jumat, 6 Juli 2018 dini hari di hotel Horison Kota Bekasi, dan para saksi pun menolak menandatangi berita acara hasil rekapitulasi suara.

“Namun pihak KPUD Kota Bekasi justru malah tetap membacakan Surat Keputusan hasil rekapitulasi,” kilah Bambang.

“Saat ini kami sudah mengantongi banyak cukup bukti yang memperkuat terjadinya pelanggaran pemilukada yang bersifat TSM. Pelanggaran yang dilakukan oleh aparatur struktural, baik pemerintah maupun aparat penyelenggara pemilukada secara kolektif yang bukan aksi individual, namun direncanakan secara matang dan dampak pelanggaran ini sangat luas bukan sporadis,” lanjutnya.

Ia menyatakan banyak temuan yang oleh pihak struktural selama masa sebelum Pilkada dan saat pemungutan suara. Inilah yang menyebabkan pihak Nur -Firdaus untuk menolak hasil rekapitulasi penghitungan suara.

“karena bila hasil penghitungan suara oleh KPU Kota Bekasi ini tetap dilanjutkan, hanya akan mencederai proses demokrasi di Indonesia,” pungkas Bambang. (*)

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

20 November 2024 - 01:03 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

Trending di Berita Terbaru