BEKASIMEDIA.COM – Ketua DPRD Kota Bekasi, Sardi Efendi, menanggapi wacana mutasi dan rotasi pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Ia menegaskan bahwa meskipun mutasi adalah hak prerogatif Wali Kota, proses tersebut harus dilakukan secara profesional dan berdasarkan kompetensi, bukan titipan.
“Mutasi rotasi adalah bagian dari upaya perbaikan kinerja pemerintahan daerah. Tapi sangat disayangkan jika justru menjadi ajang titip-menitip jabatan,” ujar Sardi saat ditemui, Selasa (20/5/2025).
Menurutnya, kemajuan pembangunan di Kota Bekasi sangat bergantung pada kualitas sumber daya manusia (SDM) aparatur yang unggul, handal, dan profesional. Ia mendorong agar setiap pengisian jabatan dilakukan secara objektif dengan mempertimbangkan kinerja dan kapasitas individu.
Sardi juga mengingatkan bahwa mutasi tidak boleh mengganggu stabilitas dan kinerja organisasi perangkat daerah (OPD). “Wacana mutasi rotasi ini jangan sampai menimbulkan ketidaknyamanan dalam lingkungan kerja. Lingkungan Pemkot Bekasi harus tetap kondusif,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa penempatan pejabat harus selaras dengan visi-misi Wali Kota terpilih dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang mengusung tema ‘Nyaman kotanya, sejahtera warganya’.
Sebagai catatan, Sardi juga menyinggung hasil evaluasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Bekasi. “Dari rekomendasi DPRD, ada enam indikator kinerja utama (IKU) per-OPD yang tidak tercapai. Ini harus menjadi perhatian dalam proses penataan aparatur ke depan,” pungkasnya.
(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)