BEKASIMEDIA.COM – Dua Bakal Calon Wali Kota Bekasi diduga terlibat kasus sengketa perjanjian kerja sama antara PD Migas (BUMD) dengan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan pendukung dalam kerja operasi dengan PT Pertamina pada tahun 2009 – Juli 2019. Hal Ini diungkapkan LSM Trinusa Kota Bekasi.
Menurut Ketua LSM Trinusa Kota Bekasi Maksum Al Farizi, ada dua bakal calon Wali Kota Bekasi yang terlibat dalam sengketa perjanjian kerjasama tersebut. Hal ini jelas, dibuktikan dengan putusan Kasasi Pemkot Bekasi cq Perusahaan Daerah Minyak Gas milik Kota Bekasi yang sudah dikabulkan Mahkamah Agung (MA).
“Yang pertama ada inisial MM selaku Wali Kota Bekasi yang menyetujui perjanjian tersebut, dan ada mantan Plt. Walikota Bekasi inisial TA yang dengan sengaja mendorong menjadi motor untuk perjanjian perdamaian saat proses hukum berlangsung,” ucap Mandor Baya sapaan akrab Maksum Al Farizi, Jumat (21/6/2024) seperti dikutip dari bekasisatu.
Dari keterangan ini, MM menyetujui perjanjian kerjasama saat menjadi wali kota Bekasi Periode 2008-2012, sedangkan TA saat menjadi Plt Wali Kota Bekasi Periode 2022-2023, ia dikabarkan mendorong proses perdamaian padahal proses hukum sedang berlangsung.
Atas dasar hal ini, LSM Trinusa meminta Kejagung menindaklanjuti permasalahan ini sampai benar-benar terbuka, karena ada dua bakal calon Walikota Bekasi yang terlibat dalam permasalahan ini.
“Saya meminta kepada Kejagung RI untuk menindaklanjuti lagi permasalahan ini, karena Kota Bekasi harus bersih dari bakal calon Walikota 2024 yang terindikasi kasus hukum,” tegas Mandor Baya.
Seperti diketahui, dari perjalanan panjang proses hukum ini melibatkan berbagai pihak, termasuk mantan Wali Kota Bekasi berinisial MM.
Bahkan, dari putusan kasasi itu mantan Plt Wali Kota Bekasi inisial TA diduga terlibat karena dengan sengaja mendorong menjadi motor untuk membuat perjanjian perdamaian saat proses sengketa hukum sedang berlangsung.
Pasalnya dalam surat Putusan Kasasi Mahkamah Agung disebut terjadinya Penjanjian Perdamaian (Dading) antara Tergugat dengan Penggugat pada 2021 – 2022 yang dimotori Plt Wali Kota Bekasi 2022 – 2023 sebelum Keputusan Kasasi dikeluarkan Mahkamah Agung RI.
Padahal, kata dia, dalam Perjanjian Kerjasama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy sebagai perusahaan pendukung PD Migas Kota Bekasi dalam kerja operasi dengan PT Pertamina pada 2009 – Juli 2019 terdapat 3 poin permasalahan yang sangat-sangat penting dalam perjanjian tersebut yang isi dari hasil investigasi audit yang dilakukan BPKP Pusat terdapat hasil bahwa perjanjian tersebut yang dengan sengaja (Mens-rea) sudah merugikan keuangan negara atau potensi pendapatan PD Migas Kota Bekasi dan Menguntungkan pihak ketiga.
“Namun mantan Plt Wali Kota Bekasi 2022 – 2023 itu justru membuat perjanjian perdamaian sebelum Putusan MA itu keluar.”
“Parahnya lagi, kabarnya kerjasama yang dibuat mantan Wali Kota Bekasi berinisial MM kala itu tidak mendapatkan persetujuan DPRD Kota Bekasi, berdasarkan hasil temuan BPKP Pusat saat itu pula telah ditemukan adanya kerugian keuangan PD Migas Kota Bekasi Kota Bekasi yang tidak menambah nilai Pendapatan sedangkan Deposit Migas ada di Wilayah Pemkot Bekasi. Maka dari itu, dengan besaran nilai kerugian berakibat perbuatan melawan Hukum bersama saudara MM, DS, HBS, dan ZA. Dan Dading mendahului Keputusan MA. Bahkan kabarnya MM melakukan perjanjian dengan FOA yang merugikan PD. MIGAS BERDASARKAN HASIL AUDIT INVESTIGASI Badan Pengawasan Keuangan Pembangunan (BPKP) pusat dengan Nomor :SR-188/D5/02/2020 tertanggal 03 Maret 2020,” pungkasnya.