BEKASIMEDIA.COM – Pemkot Bekasi menanggapi pernyataan Anggota DPRD Kota Bekasi Ahmad Ustuchri yang menyatakan bahwa kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) hingga 400 persen berpotensi menurunkan geliat ekonomi masyarakat.
Kepada bekasimedia.com, Kamis (10/10/2019), Kepala Bagian Humas Pemkot Bekasi, Sajekti Rubiyah mengatakan pertama, Pemerintah Kota Bekasi sejak pertengahan tahun 2018 telah melakukan identifikasi dan analisa terhadap kebijakan untuk menyesuaian NJOP PBB pada tahun 2019 terhadap wilayah / daerah jual yang mempunyai perkembangan, pertumbuhan investasi dan volume transaksi jual beli yang cukup signifikan.
“Sehingga diharapkan nilai NJOP sesuai atau setidaknya mendekati harga pasaran. Ini pun akan berdampak pada harga tanah warga yang juga mengalami peningkatan,” katanya.
Kedua, kata Sajekti, Pemerintah Kota Bekasi melakukan program Penghapusan Sanksi Administrasi Piutang PBB-P2 melalui Peraturan Walikota Bekasi Nomor 103/2019 dan Keputusan Walikota Bekasi Nomor 973.7/Kep-386-Bapenda/IX/2019. Kebijakan ini sebagai upaya mendorong partisipasi warga Kota Bekasi taat membayar pajak dan membiayai pembangunan daerah.
“Pemerintah Kota Bekasi akan terus melakukan berbagai upaya peningkatan dan percepatan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Kota Bekasi agar terciptanya sarana dan prasarana khususnya infrstruktur guna mendorong laju pertumbuhan perekonomian dan investasi menjadi lebih meningkat,” kata Sajekti.
Ketiga, kebijakan penyesuaian atas nilai jual objek tanah tahun 2019 di Kota Bekasi ditetapkan dengan memperhatikan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi wajar dan masih dibawah harga pasar, dimana didalam penilaian NJOP dilakukan berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan pembangunan, pertimbangan harga pasar dan juga kriteria jalan (Negara Provinsi dan Kabupaten/Kota) dengan memperhatikan unsur ekonomis dan keadilan yang dilakukan secara parsial.
Pihak Pemkot juga memberikan data-data yang menjadi pertimbangan dalam menyesuaikan NJOP di tahun 2019 adalah sebagai berikut:
a. Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Kota Bekasi No.10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah pada pasal 65 ayat (1) yaitu Dasar Pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
b. Bahwa NJOP, adalah yang dimaksud dengan Nilai Jual Objek Pajak yang selanjutnya disingkat NJOP adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis atau nilai perolehan baru, atau NJOP Pengganti.
c. Bahwa Kota Bekasi telah mengalami perkembangan wiayah cukup pesat yang dibuktikan dengan pertumbuhan ekonomi serta volume transaksi jual beli yang cukup tinggi, sehingga berdampak kepada peningkatan NJOP PBB atas tanah dan bangunan yang cukup signifikan setiap tahunnya. Hal inilah salah satu faktor Pemerintah Kota Bekasi menyesuaikan NJOP PBB pada tahun 2019.
d. Bahwa besaran penyesuaian NJOP PBB pada tahun 2019 bervariasi sesuai dengan zona dan perkembangan wilayahnya. Daerah yang berada pada zona komersil, penyesuaian NJOP nya lebih besar dibandingkan dengan daerah yang berada di zona non komersil, dan daerah yang berada pada zona yang sama (komersil atau non komersil) akan tetapi mengalami perkembangan yang cukup pesat, penyesuaian NJOP nya lebih besar dibandingkan dengan daerah yang kurang berkembang.
e. Bahwa berdasarkan Pasal 66 Peraturan Daerah Kota Bekasi No 10 Tahun 2019 tentang Pajak Daerah, untuk tarif PBB ditetapkan sebagai berikut:
a. 0.15% untuK NJOP sd Rp 500 juta:
b. 0.15 % untuk NJOP Rp 500 juta sd Rp. 1 milyar
c 025 % untuk NJOP Rp 1 milyar
4. Penyesuaian NJOP PBB seolah-olah meningkat sangat tinggi (50% s.d 100%) karena adanya perpindahan tarif dari 0,1% ke 0,15% atau dari 0,15% ke 0,25% Contoh Simulasi :
a. Perhitungan NJOP dengan adanya perpindahan tarif 0,1% ke 0,15% berdasarkan angka 6 diatas sebagai berikut:
NJOP 2018 Awal 490.000.000 x 0,1% = 490.000,-
NJOP 2019 menjadi 580.000.000 x 0,15% = 870.000,-
Dari contoh perhitungan di atas, terjadi penyesuaian NJOP sebesar 18%, akan tetapi karena terjadi perpindahan tarif PBB maka terhadap pembayaran PBB-nya akan meningkat sebesar 77%.
b. Perhitungan NJOP dengan adanya perpindahan tarif 0,15% ke 0,25% berdasarkan angka 6 diatas sebagai berikut:
NJOP 2018 Awal 880.000.000 x 0,15% = 1.320.000,-
NJOP 2019 menjadi 1.080.000.000 x 0,25% = 2.700.000,-
“Dari contoh perhitungan di atas, terjadi penyesuaian NJOP sebesar 22%, akan tetapi karena terjadi perpindahan tarif PBB maka terhadap pembayaran PBB-nya akan meningkat sebesar 104%,” pungkasnya. (dns)
DPRD Menilai Kenaikan PBB Hingga 400 Persen, Turunkan Geliat Ekonomi Masyarakat