BEKASIMEDIA.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan dilaporkan Tim Advokasi DPP PKS ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), karena tidak melaksanakan putusan Bawaslu RI perihal perintah mencocokkan seluruh formulir C-1 DPR seluruh TPS Kelurahan Jatimulya dengan formulir model DAA1-DPR Kelurahan Jatimulya dan formulir DA1-DPR Kecamatan Tambun Selatan.
“Insya Allah besok kami akan segera melaporkan KPU Kabupaten Bekasi ke DKPP terkait pelanggaran administratif tindak pidana Pemilu yang juga kami yakini sebagaimana putusan Bawaslu dan merugikan PKS,” kata Ketua Departemen Hukum dan HAM DPP PKS Zainudin Paru di kompleks Mahkamah Konstitusi RI di Jakarta, Senin (15/7/2019).
Zainudin sendiri mengapresiasi kinerja dan tugas Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI). Hal ini terungkap dalam keterangan Bawaslu RI di sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di MK.
“Kami apresiasi Bawaslu RI saat persidangan di Panel 3 tadi karena cukup bagus memberikan keterangan yang begitu lengkap. Dia memberikan keterangan mulai dari suasana di tingkat TPK di tingkat kelurahan sampai kemudian ada putusan Bawaslu Jawa Barat dan Bawaslu RI,” ungkap pengacara gaek itu.
Namun demikian putusan Bawaslu yang melaksanakannya adalah KPU sebagaimana penyelenggara Pemilu.
“Kesalahan terberat adalah upaya pengabaian yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Bekasi terkait dengan perintah Bawaslu RI yang jelas merugikan PKS,” ungkap Zainudin. (ss)