BEKASIMEDIA.COM – Bawaslu Jawa Barat memutuskan KPUD Kabupaten Bekasi telah terbukti bersalah secara administratif dalam prosedur penyelenggaraan rekapitulasi suara Desa Jatimulya dan PPK Tambun Selatan. Keputusan ini dibacakan Rabu (15/5/2019) malam di Bandung.
Putusan Bawaslu ini akan menjadi bukti kuat bagi PKS agar KPU-RI dapat melakukan penghitungan suara ulang DPR-RI di Desa Jatimulya Kecamatan Tambun Selatan – Kab. Bekasi.
Budi Purwanto selaku pelapor dari PKS Kabupaten Bekasi berharap pembetulan perolehan suara bisa dilakukan sesegera mungkin sehingga perolehan suara Partai Nasdem dapat dikoreksi dan dikembalikan ke angka 1.430 dan bukan 7.525 suara. “Dengan pembetulan tersebut, nantinya KPU dapat menetapkan kursi ke-10 DPR Dapil Jabar 7 kepada PKS”,tegasnya.
Dalam sidang pembacaan putusan, hadir pula KPUD Kabupaten Bekasi sebagai terlapor dan Bawaslu Kabupaten Bekasi sebagai pihak terkait.
Budi menambahkan, pihaknya akan meneruskan hasil keputusan Bawaslu Jawa Barat ke KPU Pusat. “Besok akan langsung kami antar ke Jakarta,” katanya sambil meninggalkan gedung Bawaslu Jabar. (ras)