BEKASIMEDIA.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bahwa kasus korupsi pembelian tanah Rumah Sakit Sumber Waras Jakarta masih dalam proses penyelidikan. Artinya kasus pembelian tanah di era pemerintahan Basuki Tjahaja Purnama-Djarot Syaiful Hidayat yang dinilai BPK RI, merugikan Negara sebesar 191 miliar itu belum ditutup dan masih diselidiki.
Kasus sumber waras masih dalam proses penyelidikan.
Jawaban yang sama untuk pertanyaan dari @Umnia77
dan @Al_Barra2017 https://t.co/UTqr4Rfv5k— KPK (@KPK_RI) November 29, 2017
Hal ini dinyatakan KPK di media sosial twitter saat sesi #tanyajubir pada Rabu (29/11/17) kemarin. “Kasus sumber waras masih dalam proses penyelidikan,” ujar akun resmi KPK RI menjawab pertanyaan netizen.
Pernyataan KPK ini disangsikan netizen. “Oh ya? tapi kok dulu persilakan penegak hukum lain tangani kasus ini?” ujar salah satu netizen sambil memberikan bukti berita di media.
Disisi lain, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meminta Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno untuk serius menindaklanjuti temuan BPK terkait lahan Sumber Waras ini.
“Dari Rumah Sakit Sumber Waras, tadi kami kasih ‘update’ ke menkeu bahwa lahan ini masih menjadi temuan BPK, kami diminta untuk tindak lanjut dari BPK menagih Rp191 miliar dari kerugian negara tersebut atau opsi kedua membatalkan transaksi ini,” kata Sandiaga di Balai Kota DKI Jakarta, dikutip dari Republika, Rabu (29/11).
Sandi juga menjelaskan Dinas Kesehatan Pemprov DKI telah mencoba menagih, namun pihak Sumber Waras memberikan jawaban, tidak merasa harus mengembalikan uang 191 milliar itu.
“Daripada ‘deadlock’ kita akan berkunjung ke sana dan memastikan untuk menindaklanjuti temuan BPK ini, sehingga masalah lahan ini ‘clear’ dan kita bisa segera dibangun,” kata Sandiaga.
Sandiaga ingin segera kasus ini selesai dan rumah sakit yang ditunggu-tunggu penderita kanker dapat segera terbangun. Sandi mengeluarkan dua opsi untuk mengatasi masalah ini. Yang pertama menagih 191 milliar kepada pihak rumah sakit, yang kedua membatalkan pembelian tanah tersebut.
“Seperti kita ketahui menagih sudah dan sudah dijawab tidak bersedia. Membatalkan itukan tidak bisa sepihak, membatalkan itu harus kedua belah pihak. Dan perjanjian itu hanya bisa dibatalkan juga oleh pengadilan kalau seandainya kedua pihak itu tidak bersepakat,” ujarnya.