BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Legislator · 30 Agu 2025 17:16 WIB ·

DPRD Kota Bekasi Pastikan Dana Hibah Rp. 100 Juta Per RW Cair Oktober, Termasuk Kenaikan Insentif RT/RW


 DPRD Kota Bekasi Pastikan Dana Hibah Rp. 100 Juta Per RW Cair Oktober, Termasuk Kenaikan Insentif RT/RW Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Program dana hibah sebesar Rp. 100 juta per RW yang dijanjikan oleh pasangan Tri Adhianto dan Abdul Harris Bobihoe saat Pilkada 2025 dipastikan akan cair paling lambat pada bulan Oktober atau November 2025. Dana ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan di tingkat RW dan mendukung operasional wilayah.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPRD Kota Bekasi, Dr. Sardi Effendi, saat mengunjungi Bazaar UMKM di RW 21 Pesona Anggrek Harapan Jaya, Sabtu (30/8/2025). Sardi menjelaskan bahwa legislatif telah mengesahkan anggaran tersebut dan akan mencairkannya setelah APBD Perubahan disahkan pada 30 September mendatang.

“Iya, dana hibah Rp. 100 juta per RW akan cair setelah APBD Perubahan disahkan, dan paling lambat Oktober atau November 2025 sudah bisa dinikmati oleh warga,” ujar Sardi.

Selain itu, Sardi juga mengungkapkan adanya kenaikan insentif untuk RT dan RW. Insentif RT yang semula sebesar Rp. 500 ribu akan naik menjadi Rp. 750 ribu, sementara insentif RW yang semula Rp. 750 ribu akan naik menjadi Rp. 1.250 ribu.

Mengenai penggunaan dana hibah Rp. 100 juta per RW, Sardi menegaskan bahwa anggaran tersebut akan digunakan secara fleksibel sesuai dengan kebutuhan setiap RW. Dana ini bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur, bidang pendidikan, kesehatan, budaya, dan juga sarana prasarana seperti pemasangan CCTV atau Toa.

“Penggunaannya sangat fleksibel, bisa untuk infrastruktur atau fasilitas lainnya yang diperlukan oleh warga di lingkungan RW,” jelas Sardi.

Namun, Sardi juga mengingatkan pentingnya sosialisasi terkait penggunaan dana ini agar tidak menimbulkan masalah hukum di masa depan. Ia menyarankan agar Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum (APH) di Kota Bekasi melakukan pengawasan dan edukasi terkait penggunaan anggaran ini.

“Perlu sosialisasi terlebih dahulu oleh Inspektorat dan APH, serta para camat dan pengguna anggaran untuk memastikan pelaksanaannya sesuai aturan dan menghindari potensi masalah hukum,” tambahnya.

DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk mengawal penggunaan dana hibah ini agar tidak terjadi penyimpangan yang dapat merugikan masyarakat dan berujung pada masalah hukum.

“Kami akan mengawal agar pelaksanaannya sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkas Sardi. (Red)

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

DPRD Kota Bekasi Alokasikan Rp2 Miliar APBDP 2025 untuk Pembinaan dan Kesejahteraan Atlet Disabilitas

4 September 2025 - 09:56 WIB

Terima Aspirasi, Ketua DPRD Duduk Lesehan Dijalan Bersama Mahasiswa

2 September 2025 - 08:21 WIB

Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan khususnya Ojol, Bukti Kepedulian DPRD

30 Agustus 2025 - 17:56 WIB

Percepat Fasilitasi Aspirasi Masyarakat, Sekretariat DPRD Bekasi Perkuat Regulasi dan Sistem

20 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Kebocoran Pajak dan Efisiensi Anggaran Jadi Pusat Perdebatan Target PAD Kota Bekasi 2026

4 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Kerja Penting Bahas P2APBD 2024 dan KUA PPAS 2026

28 Juli 2025 - 16:39 WIB

Trending di Legislator