BEKASIMEDIA.COM Gaji PPPK Lewat BPRS, DPRD Bekasi Desak Wali Kota Tuntaskan Regulasi

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 12 Jun 2025 21:05 WIB ·

Gaji PPPK Lewat BPRS, DPRD Bekasi Desak Wali Kota Tuntaskan Regulasi


 Gaji PPPK Lewat BPRS, DPRD Bekasi Desak Wali Kota Tuntaskan Regulasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – DPRD Kota Bekasi mendesak Wali Kota untuk segera menerbitkan Keputusan Wali Kota (Kepwal) terkait operasional Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) Patriot. Kepwal tersebut menjadi dasar hukum bagi BPRS dalam mengelola penggajian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan dilantik pada 1 Juli 2025.

Anggota DPRD Kota Bekasi, Adhika Dirgantara, menyampaikan desakan ini dalam interupsi pada Sidang Paripurna DPRD, Kamis (12/6/2025). Ia menegaskan bahwa pengeluaran Kepwal merupakan amanat dari Peraturan Daerah (Perda) BPRS yang telah disepakati bersama oleh DPRD dan Pemerintah Kota.

“Ini amanat Perda yang wajib dilaksanakan. BPRS punya peluang besar untuk membuktikan kontribusinya bagi UMKM dan ketahanan ekonomi daerah,” ujar Adhika, yang juga merupakan anggota Bapemperda dan perumus Perda BPRS.

Politikus PKS itu mengingatkan pentingnya percepatan proses administrasi, mengingat waktu yang semakin sempit menuju pelantikan PPPK. Ia menyayangkan jika ada indikasi ketidaksungguhan dari pihak eksekutif.

“Kepwal ini bersifat mendesak. Prosesnya harus rampung sebelum pelantikan PPPK. Jangan sampai hak-hak pegawai terganggu karena keterlambatan birokrasi,” tegasnya.

Penugasan BPRS dalam mengelola gaji PPPK dinilai strategis karena memperkuat peran lembaga keuangan daerah dalam mendukung perekonomian lokal. Namun tanpa regulasi operasional dari Wali Kota, implementasi Perda tidak dapat berjalan optimal.

DPRD Kota Bekasi berharap Pemkot segera menindaklanjuti hal ini demi kelancaran pelaksanaan Perda serta pemenuhan hak-hak PPPK secara tepat waktu.

(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)

 

Artikel ini telah dibaca 20 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Gerakan Rakyat Kota Bekasi Matangkan Strategi Politik Lewat Konsolidasi Akbar

9 Agustus 2025 - 23:39 WIB

Kebocoran Pajak dan Efisiensi Anggaran Jadi Pusat Perdebatan Target PAD Kota Bekasi 2026

4 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Badan Anggaran DPRD Kota Bekasi Gelar Rapat Kerja Penting Bahas P2APBD 2024 dan KUA PPAS 2026

28 Juli 2025 - 16:39 WIB

Faridawaty Darland Atjeh Perkuat Diplomasi Kemanusiaan untuk Anak Disabilitas Indonesia-Turki di Istanbul

14 Juli 2025 - 08:11 WIB

AS Naikkan Tarif Impor Indonesia 32 Persen, Legislator PKS Desak Pemerintah Ambil Langkah Strategis

8 Juli 2025 - 19:54 WIB

Legislator PPP Mubakhi SM Ucapkan Selamat atas Dilantiknya PPPK Dan Minta Tahap Kedua Segera Diprioritaskan

2 Juli 2025 - 15:27 WIB

Trending di Legislator