DPRD: Penanganan Tembok Roboh TPA Sumur Batu

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Advertorial · 28 Mei 2025 08:47 WIB ·

DPRD: Penanganan Tembok Roboh TPA Sumur Batu Terlalu Lamban


 DPRD: Penanganan Tembok Roboh TPA Sumur Batu Terlalu Lamban Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisi II DPRD Kota Bekasi menyoroti lambannya penanganan tembok pembatas yang roboh di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sumur Batu, tepatnya di RT 01/03, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Bantargebang. Tembok yang memisahkan zona TPA dengan permukiman warga itu telah roboh hampir satu tahun, tanpa perbaikan berarti.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Harhary, yang akrab disapa Bang Jampang, menyampaikan keprihatinannya terhadap kondisi tersebut. Ia menyebut, robohnya tembok mengakibatkan tumpukan sampah makin mendekat ke rumah warga, menimbulkan bau menyengat dan rembesan air lindi ke lingkungan sekitar.

“Masalah ini tidak bisa terus dibiarkan. Sampah kini bukan lagi jauh dari warga, tapi sudah sampai ke halaman rumah mereka. Pemerintah Kota Bekasi harus segera bertindak,” tegasnya saat diwawancarai, Senin (26/5/2025).

Selain itu, Komisi II juga menyoroti buruknya pengelolaan TPA Sumur Batu secara keseluruhan. Menurut Latu, kondisi TPA semakin memprihatinkan dan tidak terurus, apalagi setelah keluarnya sanksi dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

KLHK diketahui mewajibkan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bekasi untuk menghentikan metode open dumping dan beralih ke sistem sanitary landfill dalam waktu enam bulan.

“Persoalan sampah harus menjadi prioritas utama Wali Kota Bekasi, Bapak Tri Adhianto, dan masuk dalam RPJMD yang sedang disusun. Kalau tidak, masalah ini tidak akan selesai dalam lima tahun ke depan,” ujarnya.

Komisi II juga mengungkap adanya praktik pembuangan sampah ilegal di zona tembok yang telah roboh. Sejumlah armada disebut menggunakan akses jalan tidak resmi dan membuang sampah tanpa melalui prosedur dan pencatatan retribusi resmi.

“Ini jelas merugikan PAD dan merusak sistem. Kami akan keluarkan rekomendasi tegas, termasuk evaluasi dan penggantian oknum UPTD yang terlibat,” tegas Latu.

Komisi II menjadwalkan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi dalam waktu dekat untuk memastikan tindak lanjut atas temuan tersebut.

(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

DPRD Kota Bekasi Alokasikan Rp2 Miliar APBDP 2025 untuk Pembinaan dan Kesejahteraan Atlet Disabilitas

4 September 2025 - 09:56 WIB

Terima Aspirasi, Ketua DPRD Duduk Lesehan Dijalan Bersama Mahasiswa

2 September 2025 - 08:21 WIB

Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan khususnya Ojol, Bukti Kepedulian DPRD

30 Agustus 2025 - 17:56 WIB

DPRD Kota Bekasi Pastikan Dana Hibah Rp. 100 Juta Per RW Cair Oktober, Termasuk Kenaikan Insentif RT/RW

30 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Percepat Fasilitasi Aspirasi Masyarakat, Sekretariat DPRD Bekasi Perkuat Regulasi dan Sistem

20 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Kebocoran Pajak dan Efisiensi Anggaran Jadi Pusat Perdebatan Target PAD Kota Bekasi 2026

4 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Trending di Legislator