BEKASIMEDIA.COM – Senin (26/5/2025) Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bekasi telah merampungkan revisi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah pengenaan pajak sebesar 6 persen terhadap listrik traksi yang digunakan layanan transportasi seperti LRT dan MRT.
Ketua Bapemperda DPRD Kota Bekasi, Dariyanto, mengatakan bahwa hasil pembahasan bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) ini akan segera dibawa ke rapat paripurna.
“Kita sudah sepakati revisi pendapatan daerah, termasuk penambahan pajak traksi 6 persen untuk listrik dari LRT/MRT yang masuk ke wilayah Kota Bekasi,” ujar Dariyanto.
Ia menambahkan, kebijakan serupa juga telah diterapkan di sejumlah daerah lain seperti Kabupaten Bekasi, Karawang, dan Bandung dengan besaran tarif yang sama.
Selain listrik traksi, pemerintah daerah juga akan memungut pajak atas listrik curah dari genset yang digunakan untuk kegiatan berskala besar, seperti konser atau festival. Pajak ini dikenakan dengan ketentuan batas minimum daya (KVA) guna menghindari beban bagi pengguna kecil.
Revisi Raperda juga mencakup kebijakan pembebasan biaya penyedotan tinja bagi masyarakat tidak mampu, serta penyesuaian tarif reklame berdasarkan zona, posisi utama, depan, atau belakang dengan nilai tarif yang berbeda.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bekasi dan mengoptimalkan potensi pajak dari sektor transportasi dan utilitas modern.
(ADV/Humas Setwan DPRD Kota Bekasi)