BEKASIMEDIA.COM – Aksi demonstrasi yang digelar oleh Aliansi Sipil Kota Bekasi di depan Gedung DPRD Kota Bekasi, Jalan Chairil Anwar, Margahayu, Bekasi Timur, mendapat respons langsung dari anggota DPRD Kota Bekasi, Latu Harhary dari Fraksi PKS.
Dalam keterangannya, Latu menyampaikan bahwa pihaknya menerima aspirasi dari masyarakat terkait pembahasan dan pengesahan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU), khususnya UU TNI, yang sudah disahkan yang saat ini menuai sorotan publik.
“Rakyat Kota Bekasi menyampaikan aspirasi mereka kepada kami di DPRD Kota Bekasi, salah satunya terkait fakta integritas dan keprihatinan terhadap pengesahan RUU TNI. Aspirasi ini juga merupakan bagian dari gelombang suara masyarakat yang disampaikan ke DPRD di berbagai kota dan kabupaten lainnya,” ujar Latu saat ditemui di kantornya Rabu (16/4/2025).
Tiga Poin Tuntutan Demonstran
Dalam aksi tersebut, terdapat tiga poin utama tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi:
1.Komitmen Mewakili Suara Rakyat
Demonstran meminta seluruh anggota DPRD Kota Bekasi untuk berkomitmen secara tulus dalam mewakili kepentingan rakyat tanpa ada campur tangan kepentingan pribadi atau golongan dalam setiap kebijakan dan keputusan politik.
“Fakta integritas ini sejalan dengan tugas dan fungsi kami sebagai anggota DPRD, yakni mewakili dan memperjuangkan aspirasi masyarakat secara utuh,” terang Latu.
2.Mendorong Transparansi dalam Pembahasan RUU
Massa aksi mendesak DPRD Kota Bekasi untuk bersikap tegas dalam mendorong transparansi pembahasan dan pengesahan sejumlah RUU yang dinilai berpotensi melemahkan supremasi sipil dan nilai-nilai demokrasi. RUU tersebut antara lain meliputi:
RUU TNI
RUU Polri
RUU KUHP
RUU Kejaksaan
“Transparansi ini penting agar tidak terjadi disinformasi dan miskomunikasi yang dapat memicu keresahan di masyarakat,” lanjutnya.
3.Kesediaan Mengundurkan Diri Jika Terlibat Melemahkan Demokrasi
Tuntutan terakhir adalah agar anggota DPRD menyatakan kesediaannya untuk mengundurkan diri jika terbukti terlibat, baik langsung maupun tidak langsung, dalam tindakan yang melemahkan prinsip reformasi dan semangat demokrasi konstitusional.
“Komitmen menjaga supremasi sipil adalah amanat reformasi. Ketika kita melanggar prinsip ini, maka secara moral dan etika, harus siap untuk bertanggung jawab, termasuk mundur dari jabatan,” tegas Latu.
Menanggapi aspirasi yang dianggap sebagian pihak lebih relevan ditujukan ke DPR RI, Latu menyatakan bahwa DPRD Kota Bekasi tetap berkewajiban menerima dan menindaklanjuti suara masyarakat.
“Kami tidak bisa menolak aspirasi masyarakat hanya karena persoalan kewenangan. Justru tugas kami adalah menjadi jembatan komunikasi antara warga Kota Bekasi dan pemerintah pusat,” ujarnya.
Namun, ia juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi harus dilakukan secara damai dan bertanggung jawab.
“Aksi yang dilakukan harus sesuai aturan. Jika ada tindakan anarkis atau merusak fasilitas umum, tentu akan menimbulkan reaksi negatif yang justru kontraproduktif terhadap perjuangan aspirasi itu sendiri,” tutup Latu. (Denis)