BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 17 Des 2024 13:02 WIB ·

Tatakelola Buruk, Legislator PKS Minta Pemkot Bekasi Perbaiki Hubungan Kerja Pekerja Harian Lepas dengan OPD


 Tatakelola Buruk, Legislator PKS Minta Pemkot Bekasi Perbaiki Hubungan Kerja Pekerja Harian Lepas dengan OPD Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi asal Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS), Bambang Purwanto menilai kasus pekerja harian lepas (PHL) pada dinas lingkungan hidup (DLH) merupakan refleksi dari buruknya tatakelola pemkot Bekasi sebelumnya, dengan meremehkan proses perjanjian kontrak kerja yang tidak terdokumentasi dan menjadi perselisihan dikemudian hari.

“Konsideran nya adalah PP nomer 35 tahun 2021 dan Perda Kota Bekasi nomer 11 tahun 2024 tentang pengelolaan ketenagakerjaan, harus sesuai ini hubungan kerja antara pemberi kerja dan pekerja/buruh,” ujarnya kepada bekasimedia.com Selasa, (17/12/2024).

Bambang Purwarnto mengamati bahwa diseluruh Organsasi Perangkat Daerah (OPD) hampir semuanya ada pekerja harian lepas, namun salah dalam melakukan praktek hubungan kerjanya.

“Harusnya pemkot Bekasi melakukan hubungan kerja melalui pihak ketiga, sehingga pekerja harian lepas hubungan kerjanya dengan vendor dan jika terjadi perselisihan atau permasalahan maka vendor yang akan menyelesaikan,” tegasnya.

Kemudian, lanjut Bambang, jika ada perselisihan maka perselisihannya bukan antara pekerja dengan OPD. “Ini yang mau saya tekankan kepada Pemkot Bekasi untuk mereview kembali semua hubungan kerja di OPD agar tidak terjadi perselisihan seperti yang kemarin terjadi,” imbuhnya.

Kalau hingga saat ini seluruh OPD menerapkan PHL dengan kontrak kerja langsung, mungkin juga mereka tidak mengerti atau ataupun dianggap remeh dan buruk pengelolaannya, sehingga mudah terjadi perselisihan.

“Kedepan harus diperkuat. Bagi pemkot Bekasi yang pentingkan pekerjaannya selesai, hubungan kerjanya juga ada, dituangkan secara tertulis sehingga hak dan kewajiban pemkot Bekasi dengan PHL jelas ada kompensasi, perlindungan jaminan sosial dan lain sebagainya, dan semuanya dicatatat di Disnaker,” pungkasnya. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

DPRD Kota Bekasi Alokasikan Rp2 Miliar APBDP 2025 untuk Pembinaan dan Kesejahteraan Atlet Disabilitas

4 September 2025 - 09:56 WIB

Terima Aspirasi, Ketua DPRD Duduk Lesehan Dijalan Bersama Mahasiswa

2 September 2025 - 08:21 WIB

Perlindungan Sosial untuk Pekerja Rentan khususnya Ojol, Bukti Kepedulian DPRD

30 Agustus 2025 - 17:56 WIB

DPRD Kota Bekasi Pastikan Dana Hibah Rp. 100 Juta Per RW Cair Oktober, Termasuk Kenaikan Insentif RT/RW

30 Agustus 2025 - 17:16 WIB

Percepat Fasilitasi Aspirasi Masyarakat, Sekretariat DPRD Bekasi Perkuat Regulasi dan Sistem

20 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Kebocoran Pajak dan Efisiensi Anggaran Jadi Pusat Perdebatan Target PAD Kota Bekasi 2026

4 Agustus 2025 - 15:28 WIB

Trending di Legislator