BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Legislator · 15 Okt 2024 17:04 WIB ·

Legislator PKS Sebutkan Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025


 Legislator PKS Sebutkan Pemerintah Baru Punya Peluang Rombak APBN 2025 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Jakarta- Presiden terpilih Prabowo Subianto memiliki peluang untuk merubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025, meskipun sudah disusun dan disahkan sebelumnya. Hal ini disampaikan oleh Anis Byarwati Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, pada Minggu, (13/10/2024).

Anis melanjutkan, merombak APBN 2025 dimungkinkan karena APBN 2025 bersifat baseline dari anggaran wajib yang dialokasikan untuk pemerintahan ke depan. “Apalagi kita ketahui Presiden terpilih akan menambah jumlah Kementerian dan Lembaga Negara sehingga memerlukan alokasi anggaran baru,” ujarnya.

Namun, Anis menekankan bahwa kebijakan Pemerintah baru tentunya akan merujuk pada UU APBN 2025 yang sudah disahkan. “Dalam UU APBN 2025 yang sudah disahkan, terdapat dua pola yang bisa dipakai Pemerintah yaitu dengan melakukan APBN Perubahan dan atau melalui Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 20 ayat (8) disebutkan bahwa, Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), dilaporkan Pemerintah dalam APBN Perubahan Tahun Anggaran 2025 dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2025,” papar Anis.

Lebih detail Anis menjelaskan bahwa, dalam Pasal 42 UU APBN 2025, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang menyebabkan terjadi perkembangan atau perubahan keadaan ekonomi nasional, antara lain: Pertama, perkembangan indikator ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan sebagai acuan dalam APBN Tahun Anggaran 2025. Biasanya jika terjadi penurunan pertumbuhan ekonomi paling sedikit 10% di bawah asumsi yang telah ditetapkan. Selain itu terjadi deviasi asumsi ekonomi makro lainnya paling sedikit 10% dari asumsi yang telah ditetapkan. Kedua, terjadi perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal. Jika terjadi penurunan penerimaan perpajakan paling sedikit 10% dari pagu yang telah ditetapkan. Ketiga, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi dan/atau antar program, dan keempat, keadaan yang menyebabkan SAL tahun sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran tahun berjalan. “Jadi sekali lagi, untuk menyesuaikan APBN 2025, Pemerintah bisa mengusulan APBN-P dan/atau cukup melalui LKPP 2025 saja,” pungkasnya.

Artikel ini telah dibaca 22 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Singgung Dinkes, Hati-hati dengan Nyawa Pasien, Siti Mukhliso Soroti SOP Terkait Obat Kadaluarsa

20 Maret 2025 - 13:13 WIB

Tanggulangi Siklus 5 Tahunan, Ahmadi Madong Bersama Komisi V DPR RI Dorong Normalisasi Sungai Bekasi

20 Maret 2025 - 10:06 WIB

Rizki Topananda: Meskipun SK Resmi Belum Terbit Kinerja CPPPK Masih On the track

18 Maret 2025 - 14:28 WIB

DPRD Desak Pemkot Bekasi Optimalkan Sistem Digitalisasi dan Managemen Pengelolaan Obat

18 Maret 2025 - 12:45 WIB

DPRD Kota Bekasi Desak Pemkot Bekasi Percepat Pengangkatan CPPPK

18 Maret 2025 - 11:33 WIB

Komisi II DPRD Kota Bekasi Akui Belum Dapatkan Data Resmi Korban Banjir

13 Maret 2025 - 11:48 WIB

Trending di Legislatif