BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban Dishub Kota Bekasi Batasi Operasional Kendaraan Besar, Khusus Kendaraan Sumbu Tiga Keatas

Berita Terbaru · 26 Feb 2024 21:41 WIB ·

5 Perda Ditandatangani Bersama Legislatif dan Eksekutif dalam Paripurna DPRD Kota Bekasi


 5 Perda Ditandatangani Bersama Legislatif dan Eksekutif dalam Paripurna DPRD Kota Bekasi Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Pj. Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhamad bersama jajaran Esselon II, III, dan IV Pemerintah Kota Bekasi menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang beragendakan pembahasan mengenai 6 (enam) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), yakni:

Girl in a jacket

1. Raperda Tentang Penyelenggaraan Usaha Depot Air Minum Isi Ulang;
2. Raperda Tentang Pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah;
3. Raperda Tentang Penataan Dan Pengembangan Ekonomi Kreatif;
4. Raperda Tentang Pengelolaan Satu Data;
5. Raperda Tentang Pengasutamaan Gender; Dan
6. Raperda Tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 07 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Daerah Kota Bekasi.

Dari ke-enam Raperda tersebut memutuskan bersama 5 (lima) menjadi Peraturan Daerah (Perda) selain Raperda Tentang Pengelolaan Satu Data atas rekomendasi dari Pansus 41 yang akan melakukan evaluasi lebih lanjut sehingga pengelolaan menjadi lebih optimal dan efektif.

Terkait hal tersebut, Gani Muhamad menyampaikan, “Semoga 5 (lima) Raperda yang telah disepakati tersebut mampu memenuhi aspek filosofis, yuridis, dan sosiologis, sehingga dapat memberikan kepastian hukum bagi Pemerintah Kota Bekasi dalam menyelenggarakan urusan Pemerintahan sesuai dengan kewenangan,” ujarnya pada Senin. (26/02/2024).

Selain pembahasan mengenai Raperda, dibahas juga mengenai Reses Masa Sidang 1 Tahun 2024. Gani Muhamad mengapresiasi bahwasannya, “pelaksanaan Reses merupakan salah satu fungsi yang cukup penting dalam membangun komunikasi pembangunan secara timbal balik, untuk itu kepada seluruh Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi agar benar-benar memperhatikan dan memberikan atensi lebih terhadap hasil Reses ini, sekaligus menjadi bahan evaluasi dan refleksi kita bersama untuk memberi yang terbaik bagi masyarakat dan pembangunan Kota Bekasi yang akan datang,” imbuhnya.

Rapat Paripurna ditutup dengan Penandatangan bersama 5 (lima) Raperda menjadi Perda oleh Ketua DPRD Kota Bekasi dan para wakilnya serta Pj. Wali Kota Bekasi bersama Sekretaris Daerah Kota Bekasi. (Humas)

Artikel ini telah dibaca 42 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Bekasi Darurat Korupsi, Butuh Wali Kota yang Bersih Jangan Sampai Hatrick

16 November 2024 - 13:22 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

RKI-PKS Gelar Silaturahim Akbar Sekolah Ibu Ceria _”Belajar Kapan Bae, Dimana Bae”_

10 November 2024 - 16:13 WIB

Iyos Somantri, Sosok yang Mengayomi Sukabumi

10 November 2024 - 15:22 WIB

Dukung Revisi UU Penyiaran, SMSI Bentuk Tim Khusus

10 November 2024 - 08:39 WIB

Masih Banyak Korupsi Era Tri Adhianto, Aktivis Alihkan Dukungan ke Heri-Sholihin

9 November 2024 - 16:08 WIB

Trending di Berita Terbaru