BEKASIMEDIA.COM – Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Direktorat Jenderal Imigrasi mencapai 4 triliun rupiah sepanjang bulan januari sampai november 2022. PNBP Direktorat Jenderal Imigrasi diperoleh dari layanan keimigrasian yang meliputi layanan penerbitan Dokumen Perjalanan Republik Indonesia, layanan penerbitan Visa dan Izin Tinggal keimigrasian serta PNBP lain yang berasal dari Tindakan Administratif Keimigrasian. PNBP terbesar diperoleh dari layanan penerbitan Visa yang mencapai 1,8 triliun rupiah.
“Peningkatan PNBP tahun 2022 yang signifikan harus dimanfaatkan secara efektif dan efisien untuk optimalisasi penegakan hukum keimigrasian. Pengelolaan PNBP harus tepat guna dan tidak digunakan secara eksesif untuk hal-hal yang tidak esensial,” tegas Plt Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana di Batam.
Adapun realisasai PNBP berdasarkan OM SPAN (Online Monitoring Sistem Perbendaharaan Anggaran Negara) per 30 November 2022 pukul 19.49 adalah Rp 4.030.090.797.551 dengan rincian paspor Rp 1.209.072.500.000; visa Rp 1.766.249.697.550; izin tinggal Rp 948.364.100.000; dan pendapatan lainnya Rp 106.404.500.001.
Realisasi target PNBP tahun ini bahkan lebih tinggi jika dibandingkan dengan penerimaan negara dari Imigrasi sebelum pandemi. Pada 2017, realisasi PNBP Ditjen Imigrasi adalah Rp 1,8 triliun, sedangkan pada 2018 mencapai Rp 2,1 triliun. Tepat sebelum pandemi dimulai, Imigrasi mencetak angka penerimaan sebesar Rp 2,5 triliun hingga akhir 2019.