BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 19 Jun 2022 15:33 WIB ·

Label Inklusi Ditiadakan, Semua Sekolah Wajib Terima Anak Berkebutuhan Khusus


 Label Inklusi Ditiadakan, Semua Sekolah Wajib Terima Anak Berkebutuhan Khusus Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PPDB untuk Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, disebutkan tidak ada lagi label sekolah inklusi dan bukan inklusi. Aturan ini menyatakan, semua sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus.

“Sedikit tambahan lagi, berdasarkan Juknis PPDB untuk kota Bekasi dan provinsi Jabar, artinya aturan dari pemerintah itu sudah ada. Legalitasnya sudah ada untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus. Artinya setiap sekolah wajib terima ABK. Jadi, pesannya, tidak perlu labeling. Semua sekolah wajib mentaati peraturan PPDB dan Peraturan yang ditetapkan pemerintah soal anak berkebutuhan khusus,” kata Ketua Resource Center sekaligus founder Pusat Informasi Inklusi Rahman Center Bekasi Fermita Guchany, melalui sambungan telepon selular, Ahad (19/6/2022).

Ia menjelaskan lagi bahwa tidak ada labeling jika semua sekolah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan di Juknis PPDB 2022.

Adapun menurut Peraturan Wali Kota No. 5 tahun 2022, jalur PPDB kota Bekasi yakni SD dan SMP terbagi menjadi 4 yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan prestasi.

“Jalur afirmasi kriterianya ada dari anak golongan Keluarga tidak mampu dan Disabilitas,” jelas Mita.

Dalam pasal 4 dijelaskan dari keluarga ekonomi tidak mampu sudah ada persyaratan. Namun untuk penyandang disabilitas, kata Mita masih perlu penjelasan tambahan.

“Jika kemudian perlu ada surat rekomendasi. Kami, RC di SLB negeri Bekasi Jaya, siap membantu rekomendasi peserta didik disabilitas untuk mendapat rekomendasi, dan bisa mendaftar melalui jalur afirmasi.
Besarannya 15 persen untuk SD, SMP 33 persen. Hanya tidak dijelaskan untuk disabilitas kuotanya berapa persen,” katanya.

Untuk PPDB Jawa Barat, sesuai Keputusan gubernur untuk SMP, SMA dan SLB dijelaskan bahwa ada beberapa jalur salah satunya afirmasi terdiri dari siswa tidak mampu sebesar 12 persen, ABK dan anak cerdas istimewa 3 persen dan kondisi tertentu 5 persen.

“Kalau Jabar sudah lebih spesifik. Sudah ada kuotanya 3 persen. Tapi kalau di kota Bekasi tidak dijelaskan berapa persentasenya,” katanya.

Di Kepgub ini jalur afirmasi ABK bisa dengan melampirkan surat hasil diagnosa atau penilaian dari ahli atau dari Pokja Pendidikan Inklusi.

“Jadi kalau ada anak ABK bisa datang ke kami di Bekasi jaya bisa mencari info atau meminta surat rekomendasi insya Allah akan kami bantu,” ujarnya.

Selain itu, kata Mita, jika ada keluhan soal PPDB Jawa Barat bisa dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Jawa Barat melalui No. Telepon 08119863737. (*)

Artikel ini telah dibaca 199 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Banjir Melanda Perumahan Harapan Elok Bekasi, Pengurus RW Siapkan Tempat Pengungsian dan Dapur Umum

29 Januari 2025 - 12:41 WIB

The 3rd Festival Community Development: Karya Nyata Produk Inovatif Berkelanjutan Mahasiswa Fakultas Bisnis LSPR

24 Januari 2025 - 13:47 WIB

Aktivis Pro Palestina Ingatkan Pemerintah RI Tak Usah Tanggapi Serius Ide Trump Relokasi Warga Gaza

23 Januari 2025 - 14:27 WIB

Terkait Pernyataan Trump, Soal Relokasi Warga Gaza, Legislator PKS : Kenapa Bukan Israel Saja yang Direlokasi ke US?

22 Januari 2025 - 11:38 WIB

Terkesan jalan di Tempat, LSM Jeko kembali pertanyakan Kelanjutan Kasus Dugaan Korupsi yang Libatkan Dispora

19 Januari 2025 - 14:22 WIB

Pj. Wali Kota Bekasi Gani Muhamad Kukuhkan Pejabat Struktural Eselon II, III, IV

16 Januari 2025 - 18:02 WIB

Trending di Bekasi On Frame