BEKASIMEDIA.COM – Berdasarkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan PPDB untuk Kota Bekasi dan Provinsi Jawa Barat, disebutkan tidak ada lagi label sekolah inklusi dan bukan inklusi. Aturan ini menyatakan, semua sekolah wajib menerima anak berkebutuhan khusus.
“Sedikit tambahan lagi, berdasarkan Juknis PPDB untuk kota Bekasi dan provinsi Jabar, artinya aturan dari pemerintah itu sudah ada. Legalitasnya sudah ada untuk pendidikan anak berkebutuhan khusus. Artinya setiap sekolah wajib terima ABK. Jadi, pesannya, tidak perlu labeling. Semua sekolah wajib mentaati peraturan PPDB dan Peraturan yang ditetapkan pemerintah soal anak berkebutuhan khusus,” kata Ketua Resource Center sekaligus founder Pusat Informasi Inklusi Rahman Center Bekasi Fermita Guchany, melalui sambungan telepon selular, Ahad (19/6/2022).
Ia menjelaskan lagi bahwa tidak ada labeling jika semua sekolah mengikuti peraturan yang telah ditetapkan di Juknis PPDB 2022.
Adapun menurut Peraturan Wali Kota No. 5 tahun 2022, jalur PPDB kota Bekasi yakni SD dan SMP terbagi menjadi 4 yakni jalur zonasi, afirmasi, perpindahan tugas orangtua dan prestasi.
“Jalur afirmasi kriterianya ada dari anak golongan Keluarga tidak mampu dan Disabilitas,” jelas Mita.
Dalam pasal 4 dijelaskan dari keluarga ekonomi tidak mampu sudah ada persyaratan. Namun untuk penyandang disabilitas, kata Mita masih perlu penjelasan tambahan.
“Jika kemudian perlu ada surat rekomendasi. Kami, RC di SLB negeri Bekasi Jaya, siap membantu rekomendasi peserta didik disabilitas untuk mendapat rekomendasi, dan bisa mendaftar melalui jalur afirmasi.
Besarannya 15 persen untuk SD, SMP 33 persen. Hanya tidak dijelaskan untuk disabilitas kuotanya berapa persen,” katanya.
Untuk PPDB Jawa Barat, sesuai Keputusan gubernur untuk SMP, SMA dan SLB dijelaskan bahwa ada beberapa jalur salah satunya afirmasi terdiri dari siswa tidak mampu sebesar 12 persen, ABK dan anak cerdas istimewa 3 persen dan kondisi tertentu 5 persen.
“Kalau Jabar sudah lebih spesifik. Sudah ada kuotanya 3 persen. Tapi kalau di kota Bekasi tidak dijelaskan berapa persentasenya,” katanya.
Di Kepgub ini jalur afirmasi ABK bisa dengan melampirkan surat hasil diagnosa atau penilaian dari ahli atau dari Pokja Pendidikan Inklusi.
“Jadi kalau ada anak ABK bisa datang ke kami di Bekasi jaya bisa mencari info atau meminta surat rekomendasi insya Allah akan kami bantu,” ujarnya.
Selain itu, kata Mita, jika ada keluhan soal PPDB Jawa Barat bisa dilaporkan ke Ombudsman perwakilan Jawa Barat melalui No. Telepon 08119863737. (*)