BEKASIMEDIA.COM – Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil akhirnya mengesahkan Upah Minimum Sektoral (UMSK) Kabupaten Bekasi, Kota Bekasi serta Kabupaten Purwakarta, Selasa (29/9/2020) kemarin.
Kenaikan UMSK sangat beragam antar sektornya. Untuk Kabupaten Bekasi, UMSK tertinggi adalah sektor Industri kendaraan bermotor roda dua atau lebih sebesar Rp. 5.252.192,00. Sedangkan yang terendah sektor industri cat sebesar Rp. 4.688.934,00.
Selengkapnya baca: UMSK Kabupaten Bekasi 2020
Namun ada yang janggal dan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat, nomor 561/Kep.574-Yanbangsos/2020 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2020 tersebut.
Kejanggalan itu terdapat di halaman 3. Menetapkan:
KESATU: Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2020 sebagaimana tercantum dalam lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan gubernur ini.
KEDUA: Upah minimum sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2020.
KETIGA: Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.
KEEMPAT: Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, dibayarkan sejak diberlakukannya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada Diktum KETIGA.
KELIMA: Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2020 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama dengan Bupati Bekasi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Kejanggalan terdapat pada diktum ketiga dan keempat. Disitu tertulis, “hanya berlaku bagi perusahaan-perusahaan yang bersepakat dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan.”
Bagaimana jika tidak ada kata sepakat? Tidak naik?
Kejanggalan juga terdapat pada diktum keempat. Tertulis, “dibayarkan sejak diberlakukannya kesepakatan sebagaimana dimaksud pada diktum kesatu.”
Hal ini sangat berbeda dari SK Gubernur Jawa Barat tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2019 tertulis dengan jelas, “Upah Minimum Sektoral sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan Diktum Kedua dibayarkan sejak 1 Januari 2019.”
Selengkapnya tahun 2019:
Memutuskan:
KESATU: Besaran Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi Tahun 2019 sebagaimana tercantum pada lampiran, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keputusan ini.
KEDUA: Upah minimum sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU, tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten Bekasi tahun 2019.
KETIGA: Upah Minimum Sektoral sebagaimana dimaksud pada diktum KESATU dan diktum KEDUA dibayarkan sejak 1 Januari 2019.
KEEMPAT: Sektor industri yang menggunakan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 4 (empat) digit mencakup seluruh perusahaan dengan KBLI 5 (lima) digit di bawahnya.
KELIMA: Pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan Upah Minimum Sektoral Kabupaten Bekasi tahun 2019 sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU, dilakukan oleh Gubernur Jawa Barat bersama dengan Bupati Bekasi sesuai dengan kewenangannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEENAM: Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
(eas)