BEKASIMEDIA.COM – Tokoh Perempuan Bekasi Utara Annisa N. Suryanto menanggapi ketimpangan data Pandemi Covid-19 antara data yang disajikan Pemerintah Kota Bekasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Pada 22 September 2020, data keduanya berbeda jauh. Disebutkan Pemprov Jawa Barat kasus terkonfirmasi positif di Kota Bekasi sebanyak 3.418 orang, sementara itu Pemkot Bekasi melalui situs resmi corona.bekasikota.go.id menuliskan yang terkonfirmasi positif hanya 1533 orang. Ada selisih 50 persen lebih.
“Negara demokrasi memiliki ciri keterbukaan informasi dan rakyat yang hidup di negara demokrasi mendapat hak atas keterbukaan informasi. Tak hanya itu, hak atas informasi pun merupakan salah satu Hak Asasi Manusia. Untuk apa hak tersebut digunakan yaitu untuk dapat mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan,” ungkap Annisa N. Suryanto yang aktif di Rumah Keluarga Indonesia (RKI) Bekasi Utara, kepada bekasimedia.com, Kamis (24/9/2020).
Baca juga: Data Covid 19, Kota Bekasi VS Pemprov Jawa Barat
Terkait selisih data tersebut, kata Annisa, hal ini tidak bisa dianggap remeh. “Celakanya selisih angka ini tak hanya terjadi sekali, ini merupakan cacat demokrasi dalam memenuhi hak publik atas keterbukaan informasi. Terlepas dari faktor lemahnya kualitas digitalisasi data, maupun motivasi penyaji data merilis data yang kurang valid, namun hal ini memberi gambaran situasi yang tidak ideal dalam atmosfer demokrasi di negara kita.”
Menurutnya, perlu ada kontrol masyarakat luas dalam meluruskan situasi ini, namun kata Annisa, “Hal mendasar yang dibutuhkan dalam hal ini adalah political will dari penyelenggara pemerintah atau lembaga penyaji data resmi untuk lebih memperhatikan hak publik terkait hal ini.”
“Saya bukan orang yang mendalami tentang undang-undang, tapi saya menaruh perhatian pada bagaimana pemerintah memenuhi hak-hak masyarakat yang dilindungi undang-undang,” pungkasnya.