BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 7 Des 2019 07:42 WIB ·

Distop tapi Berpotensi Anggaran Ganda, PDIP: Audit Segera Kartu Sehat


 Distop tapi Berpotensi Anggaran Ganda, PDIP: Audit Segera Kartu Sehat Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – DPRD Kota Bekasi menilai kebijakan Wali Kota Bekasi untuk menghentikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat (KS) berbasis NIK pada awal tahun 2020 merupakan kebijakan sepihak pemerintah kota Bekasi tanpa melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat.

Anggota komisi 1 DPRD yang juga politisi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang menyayangkan keputusan tersebut baru sekarang disampaikan, padahal dewan sebelumnya sudah memberikan masukan agar Wali Kota Bekasi taat akan regulasi.

“Ya jelas sepihak dan sangat disayangkan. Harusnya disampaikan saat pembahasan RAPBD. ini justru memaksakan untuk masuk dalam APBD 2020 tapi justru menghapus. Padahal dewan sejak awal memberikan saran untuk taat regulasi,” ujarnya kepada bekasimedia.com Sabtu (7/12/2019)

Menurut Bang Nico sapaan akrabnya, dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2020 semua fraksi dan mayoritas dewan sepakat KS-NIK tetap dianggarkan. Itupun atas usulan eksekutif. Namun dengan adanya surat edaran Wali Kota itu muncul pertanyaan, kenapa dikeluarkan tanpa pemberitahuan dewan.

“Apalagi tanggal suratnya sebelum paripurna dilaksanakan. Artinya Wali Kota sudah mempersiapkan sebelum paripurna. Kami menjadi tandatanya kok mereka yang minta dilanjutkan tapi malah memutuskan menghapus KS,” sambungnya.

“Sejak awal saya tegaskan bahwa KS itu bertentangan dengan regulasi diatasnya. Kami bukan menolak program karena itu program kerakyatan yang wajib didukung. Namun untuk menghindari double account maka regulasi meminta dihentikan,” sambungnya.

Nah saat ini yang kita ingin lakukan adalah mengaudit pengeluaran KS selama ini. Karena selama ini banyak sudah tumpang tindih dengan BPJS dan potensi anggaran ganda.

“Kita akan audit apakah ada indikasi double. Kalau itu ada maka itu sudah ranah pidana dan potensi Tipikor. Untuk pengelolaan keuangan daerah untuk DPRD adalah Audit BPK dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.” pungkasnya. (denis)

Artikel ini telah dibaca 19 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru