BEKASIMEDIA.COM – DPRD Kota Bekasi menilai kebijakan Wali Kota Bekasi untuk menghentikan program Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kartu Sehat (KS) berbasis NIK pada awal tahun 2020 merupakan kebijakan sepihak pemerintah kota Bekasi tanpa melibatkan DPRD sebagai wakil rakyat.
Anggota komisi 1 DPRD yang juga politisi PDI Perjuangan Nicodemus Godjang menyayangkan keputusan tersebut baru sekarang disampaikan, padahal dewan sebelumnya sudah memberikan masukan agar Wali Kota Bekasi taat akan regulasi.
“Ya jelas sepihak dan sangat disayangkan. Harusnya disampaikan saat pembahasan RAPBD. ini justru memaksakan untuk masuk dalam APBD 2020 tapi justru menghapus. Padahal dewan sejak awal memberikan saran untuk taat regulasi,” ujarnya kepada bekasimedia.com Sabtu (7/12/2019)
Menurut Bang Nico sapaan akrabnya, dalam rapat paripurna pengesahan RAPBD 2020 semua fraksi dan mayoritas dewan sepakat KS-NIK tetap dianggarkan. Itupun atas usulan eksekutif. Namun dengan adanya surat edaran Wali Kota itu muncul pertanyaan, kenapa dikeluarkan tanpa pemberitahuan dewan.
“Apalagi tanggal suratnya sebelum paripurna dilaksanakan. Artinya Wali Kota sudah mempersiapkan sebelum paripurna. Kami menjadi tandatanya kok mereka yang minta dilanjutkan tapi malah memutuskan menghapus KS,” sambungnya.
“Sejak awal saya tegaskan bahwa KS itu bertentangan dengan regulasi diatasnya. Kami bukan menolak program karena itu program kerakyatan yang wajib didukung. Namun untuk menghindari double account maka regulasi meminta dihentikan,” sambungnya.
Nah saat ini yang kita ingin lakukan adalah mengaudit pengeluaran KS selama ini. Karena selama ini banyak sudah tumpang tindih dengan BPJS dan potensi anggaran ganda.
“Kita akan audit apakah ada indikasi double. Kalau itu ada maka itu sudah ranah pidana dan potensi Tipikor. Untuk pengelolaan keuangan daerah untuk DPRD adalah Audit BPK dengan Pemeriksaan Dengan Tujuan Tertentu (PDTT) sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku.” pungkasnya. (denis)