Kalau Ridwan Kamil sudah merasa sulit untuk menjadi adil, maka mundurlah
Biar para buruh tidak menjadi korban pemimpin yang gagal paham soal ekonomi berkeadilan.
Hati saya juga sedih, kenapa Pemerintah salah evaluasi, merasa bahwa biang penyebab PHK besar-besaran pada sektor industri padat karya adalah karena penetapan upah minimum, padahal faktor utama hengkangnya investor adalah karena korupsi dan pungli.
Apa bedanya UMK dengan Surat Keputusan dengan Surat Eda(r)an Gubernur ?
Surat Keputusan (SK) membuat Pengusaha memiliki kepastian dalam menjalankan kewajibannya untuk membayar upah buruhnya sesuai dengan prinsip upah minimum yaitu sebagai jaring pengaman (safety net) pendapatan dan agar tidak terjadi kesewenang-wenangan.
Soal kemampuan, itu sudah diakomodir dalam hasil rekomendasi Dewan Pengupahan yang diajukan kepada Bupati/Walikota yang kemudian ditandatangani oleh mereka, justru beberapa tahun belakangan ini, mekanisme ini dirusak sendiri oleh Pemerintah dengan adanya PP 78 tahun 2015 tentang Pengupahan.
Dengan adanya Surat Eda(r)an, industri yang mampu menjadi TIDAK WAJIB membayar upah minimum, karena Surat Eda(r)an seperti SURAT CINTA yang anda buat, boleh direspon boleh juga tidak.
Industri Padat Karya ?
Pastinya memilih membayar Upah Minimum Provinsi (UMP) yang nilainya jauh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Anda bertanya, adakah solusi lain bagi buruh yang dirumahkan karena pabriknya tutup ketika anda meng-SK kan UMK ?
Seharusnya anda malu bertanya demikian karena tugas seorang pemimpin adalah menemukan solusi bagi rakyatnya, bukan malah bertanya apa solusinya.
Kalau anda merasa tidak sanggup menemukan solusi, maka mundurlah.
Kami tidak akan melakukan GUGATAN HUKUM KE PENGADILAN, karena hal tersebut adalah tindakan bodoh bagi siapa saja yang paham substansi persoalan ini.
Yang akan kami lakukan adalah PERLAWANAN MASSA DI JALANAN agar semua paham bahwa menyampaikan kebenaran di hadapan pemimpin yang zhalim adalah jihad !
Salam juang dan terima kasih
Herry Hermawan
Federasi Serikat Pekerja Aneka Sektor Indonesia (FSPASI)