BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 9 Okt 2019 02:35 WIB ·

DPRD Menilai Kenaikan PBB Hingga 400 Persen, Turunkan Geliat Ekonomi Masyarakat


 DPRD Menilai Kenaikan PBB Hingga 400 Persen, Turunkan Geliat Ekonomi Masyarakat Perbesar

BEKASIMEDIA.COM  – Kenaikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kota Bekasi menuai pertanyaan. Kenaikan dinilai tidak rasional, jika pemerintah beralasan untuk mengejar target pemasukan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Implikasi tersebut berdasarkan hasil penyesuaian kenaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) per-Januari 2019 lalu.

Hal tersebut diungkapkan oleh anggota DPRD kota Bekasi, dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Ahmad Ushtuchri, yang memprediksi dapat menurunkan aktifitas perekonomian masyarakat akibat kenaikan tarif PBB yang mencapai 400 persen.

“Sampai hari ini DPRD tidak pernah mendapat kajian soal penetapan kenaikan PBB. Sebagai contoh, di Kelurahan A naiknya 400 persen, sementara kelurahan B naiknya 200 persen, padahal masih dalam satu kecamatan. Jangan ‘gebyah uyah’. Kita khawatir yang namanya kenaikan tarif dalam teori ekonomi itu cenderung akan menurunkan aktifitas ekonomi,” terangnya di gedung DPRD kota Bekasi, Selasa (8/10/2019).

Tarif PBB di Kota Bekasi tahun 2019 ditarget sebesar Rp 599 Miliyar, naik dari tahun sebelumnya yang mencapai Rp 340 Miliyar. Jika kenaikannya tidak bisa diterima oleh masyarakat, maka sangat memungkinkan akan terjadinya tax evasion, dimana masyarakat tidak akan membayarkan pajaknya.

“Orang gak mau bayar pajak, dan itu dimungkinkan ketika orang mengirimkan nota keberatan, maka dia tidak harus membayar pajak di tahun berjalan. Saya khawatir dengan naiknya pajak, contohnya jika sebelumnya 10 persen kemudian kita naikkan jadi 15 persen jangan-jangan pendapatan daerah bukannya naik tapi malah turun, karena orang gak mau bayar pajak. Karena kenaikan tarif belum tentu berbanding lurus dengan kenaikan pendapatan,” imbuhnya.

Ustuchri menilai untuk meningkatkan PAD Kota Bekasi, seharusnya eksekutif tidak berfokus pada kenaikan PBB saja. Sebab sumber pemasukan daerah bisa dari sektor pajak yang lainnya seperti reklame, hotel, maupun restoran.

“Kenapa yang dinaikkan pajak reklame, hotel dan restoran. Saya meyakini pajak hotel dan restoran masih mengalami kebocoran. Siapa yang bisa menjamin anda bayar sepuluh ribu, seribu masuk kas daerah. Dari dulu semenjak saya di Komisi C, kita dorong dibuatkan tapping sistem, itu mesin kasir, terintegrasi online dengan kas daerah, jadi gak bisa bohong,” terangnya.

Politisi PKB ini meminta agar kenaikan tarif baru PBB segera dievaluasi. (CR-1)

Artikel ini telah dibaca 12 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru