BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 26 Jun 2019 09:12 WIB ·

Duh! S2-S3 Qomar Palsu, Tapi Bukan Untuk Jadi Kepala Daerah


 Duh! S2-S3 Qomar Palsu, Tapi Bukan Untuk Jadi Kepala Daerah Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Caleg DPR RI dari Partai Nasdem di Pemilu 2019, Nurul Qomar ditahan penyidik Polres Brebes Jawa Tengah dengan dugaan pemalsuan dokumen.

Qomar dikabarkan memalsukan surat keterangan lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Hal ini dilakukan Qomar, bukan untuk mendapatkan jabatan politik seperti walikota, bupati atau Anggota DPR, melainkan untuk mendapatkan jabatan rektor Universitas Muhadi Setiabudhi.

Sebelumnya Qomar dikenal sebagai pelawak yang menjadi politisi Partai Demokrat, Selama bergabung dengan Demokrat, Qomar dua kali menjadi anggota DPR RI, yaitu periode 2004-2009 dan 2009-2014. Qomar juga sebetulnya telah mundur dari jabatan rektor tersebut karena pada 2018 lalu, ia maju di pemilihan Bupati Cirebon tetapi kemudian kalah oleh petahana.

Kepada penyidik Qomar mengaku memalsukan sendiri Surat Keterangan Lulus (SKL) Magister (S2) dan Doktor (S3) tanpa bantuan pihak lain.

“Yang bersangkutan ngakunya sih buat sendiri, desain dan nge-print sendiri. Tidak pakai jasa atau bantuan orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho kepada awak media.

Kasus yang menjerat mantan pelawak ini bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi. Dia diduga memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor.

Dikutip dari CNN Indonesia, Pada 1 Februari 2017, Qomar berhasil diangkat menjadi Rektor Umus. Kemudian pada bulan November 2017 saat memimpin wisuda, pihak yayasan mulai curiga karena Qomar tak kunjung menunjukkan ijazah asli S2 dan S3 miliknya.

Kemudian pihak yayasan bertanya ke kampus UNJ dan mendapatkan jawaban bahwa Qomar memang pernah tercatat sebagai mahasiswa namun berstatus non aktif karena tidak menyelesaikan program studi magister dan doktor. (SS)

Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru