BEKASIMEDIA.COM – Caleg DPR RI dari Partai Nasdem di Pemilu 2019, Nurul Qomar ditahan penyidik Polres Brebes Jawa Tengah dengan dugaan pemalsuan dokumen.
Qomar dikabarkan memalsukan surat keterangan lulus S2 dan S3 dari Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Hal ini dilakukan Qomar, bukan untuk mendapatkan jabatan politik seperti walikota, bupati atau Anggota DPR, melainkan untuk mendapatkan jabatan rektor Universitas Muhadi Setiabudhi.
Sebelumnya Qomar dikenal sebagai pelawak yang menjadi politisi Partai Demokrat, Selama bergabung dengan Demokrat, Qomar dua kali menjadi anggota DPR RI, yaitu periode 2004-2009 dan 2009-2014. Qomar juga sebetulnya telah mundur dari jabatan rektor tersebut karena pada 2018 lalu, ia maju di pemilihan Bupati Cirebon tetapi kemudian kalah oleh petahana.
Kepada penyidik Qomar mengaku memalsukan sendiri Surat Keterangan Lulus (SKL) Magister (S2) dan Doktor (S3) tanpa bantuan pihak lain.
“Yang bersangkutan ngakunya sih buat sendiri, desain dan nge-print sendiri. Tidak pakai jasa atau bantuan orang lain,” kata Kasat Reskrim Polres Brebes AKP Tri Agung Suryomicho kepada awak media.
Kasus yang menjerat mantan pelawak ini bermula dari laporan Universitas Muhadi Setiabudhi. Dia diduga memalsukan ijazah S1 dan S2 sebagai syarat mencalonkan diri sebagai Rektor.
Dikutip dari CNN Indonesia, Pada 1 Februari 2017, Qomar berhasil diangkat menjadi Rektor Umus. Kemudian pada bulan November 2017 saat memimpin wisuda, pihak yayasan mulai curiga karena Qomar tak kunjung menunjukkan ijazah asli S2 dan S3 miliknya.
Kemudian pihak yayasan bertanya ke kampus UNJ dan mendapatkan jawaban bahwa Qomar memang pernah tercatat sebagai mahasiswa namun berstatus non aktif karena tidak menyelesaikan program studi magister dan doktor. (SS)