BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 14 Jul 2018 02:30 WIB ·

KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan PPDB 2018


 KPAI Dorong Evaluasi Kebijakan PPDB 2018 Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kota Bekasi, Aris Setiawan mendorong agar kebijakan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2018 segera dievaluasi. Menurutnya, sebaiknya Permendikbud No.14/2018 lebih menyesuaikan dengan kondisi di berbagai daerah sehingga tahun depan ada perbaikan dalam sistem PPDB.

Kepada bekasimedia.com, Sabtu, (14/7/2018), Aris menyatakan sedikitnya ada 4 elemen mendasar yang harus dipenuhi negara dan sekolah dalam proses kegiatan belajar mengajar (KBM).

Pasal 31 UUD 1945 “Semua orang berhak mendapatkan pendidikan.” Pasal 3 ayat (1) Konvensi tentang Hak Anak menegaskan bahwa kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi pertimbangan utama dalam segala tindakan terhadap anak (child’s best interest), baik yang dilakukan oleh orang tua, wali, sekolah, maupun negara. Lebih lanjut, menurut Komentar Umum PBB Nomor 13 tentang hak atas pendidikan, terdapat empat elemen mendasar yang harus dipenuhi negara dan sekolah dalam proses belajar-mengajar.

1. Ketersediaan, di mana sekolah harus tersedia dalam jumlah dan kualitas yang memadai untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan yang nyaman dan aman.

2. Aksesibilitas, di mana negara harus memastikan sekolah bisa diakses oleh semua orang tanpa diskriminasi.

3. Penerimaan, di mana bentuk dan isi pendidikan, termasuk kurikulum dan metode pengajaran, harus dapat diterima secara budaya dan konteks lokal.

 4. Kemampuan untuk beradaptasi, di mana pendidikan harus fleksibel, sehingga dapat beradaptasi dengan dinamika anak-anak dan masyarakat yang mempunyai keragaman sosial dan budaya.

Permendikbud No. 14 Tahun 2018 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru jadi titik pangkal banyak masalah dalam sistem PPDB 2018, baik di Kota Bekasi, maupun di seluruh wilayah Indonesia. Peraturan tersebut terkesan dipaksakan meskipun mengingat waktu Penerimaan kurang dari 2 Bulan. Seharusnya pemerintah pusat, memikirkan waktu untuk daerah untuk mensosialisasikan peraturan tersebut sampai ke masyarakat.

“Sistem zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) merupakan strategi pemerintah dalam mewujudkan pemerataan akses dan mutu pendidikan secara nasional. Sistem zonasi merupakan bentuk penyesuaian kebijakan dari sistem rayonisasi. Karena, rayonisasi lebih memperhatikan pada capaian siswa di bidang akademik, sementara sistem zonasi lebih menekankan pada jarak/radius antara rumah siswa dengan sekolah. Dengan demikian, maka siapa yang lebih dekat dengan sekolah lebih berhak mendapatkan layanan pendidikan dari sekolah itu. Nilai UN dalam sistem zonasi bukan untuk membuat ranking masuk sekolah tertentu, tetapi dalam rangka seleksi penempatan. Sehingga tidak berpengaruh pada hak siswa untuk masuk ke dalam sekolah yang dekat dengan rumahnya,” kata Aris.

Permendikbud 14 Tahun 2018 tentang PPDB Memiliki keberpihakan pada kelompok miskin yang kerap memiliki keterbatasan, memiliki niat baik mengembalikan Ujian Nasional (UN) sebagai pemetaan bukan seleksi masuk ke jenjang yang lebih tinggi, dan menjadi momentum bagi pemerintah daerah agar lebih memperhatikan pemenuhan standard nasional pendidikan sekolah-sekolah di wilayahnya dan anggaran pendidikan tidak melulu untuk sekolah yang dianggap favorit, karena kebijakan ini menghilangkan dikotomi sekolah favorit dan tidak.

“Selain waktu sosialisasi sangat minim, pangkal masalah lainnya adalah kurangnya kepedulian masyarakat terhadap dokumen kependudukan, baru mengurus ketika dibutuhkan, akibatnya banyak anak kehilangan haknya mengakses sekolah terdekat karena kesalahan orangtua yang kurang peduli pada dokumen kependudukan, seperti akta kelahiran, kartu penduduk dan KK,” imbuhnya.

Beberapa ketentuan dalam Permendikbud No 14/2018, kata Aris juga berpotensi menuai masalah, seperti ketentuan mengenai kewajiban sekolah menerima dan membebaskan biaya pendidikan bagi peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu yang berdomisili dalam satu wilayah daerah/provinsi paling sedikit 20% dari jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima, dibuktikan dengan SKTM, telah menimbulkan gejolak dari pemegang kartu-kartu lain seperti KIS, KIP dan KKS. Selain itu memicu masyarakat memanfaatkan peluang lemahnya control pemberian SKTM oleh kelurahan setempat, sehingga banyak salah sasaran. Orang mampu mendadak mengaku miskin.

Untuk itu, kata Aris pihak sekolah harus benar-benar jeli dalam melakukan verifikasi faktual terhadap siswa yang mendaftar di jalur yang menggunakan SKTM.

“Ketentuan radius terdekat tempat tinggal dari sekolah dan ketimpangan jumlah sekolah di suatu zonasi mengakibatkan banyak anak kehilangan haknya untuk dapat bersekolah di sekolah negeri. Adanya ketimpangan atau tidak meratanya jumlahnya sekolah negeri di suatu wilayah mengakibatkan anak-anak di wilayah yang tidak ada sekolah negeri terdekat akan kehilangan hak bersekolah di sekolah negeri,” terangnya.

Melihat berbagai keluhan di masyarakat itu, KPAI mendorong adanya evaluasi kebijakan PPDB tahun 2018 antara Kemdikbud dengan para Kepala Dinas Pendidikan di seluruh Indonesia. Kebijakan ini tertuang dalam Permendikbud No.14/2018 agar lebih dapat menyesuaikan kondisi lapangan di berbagai daerah sehingga tahun depan ada perbaikan dalam sistem PPDB.

Melihat permasalahan yang ada, KPAD meminta pemerintah agar:
1. Mendorong sosilisasi yang masif dan waktu sosialisasi yang panjang sehingga masyarakat memahami kebijakan PPDB

2. Melakukan persiapan yang matang dalam pemenuhan standar nasional pendidikan merata di seluruh sekolah dan membangun sekolah-sekolah negeri baru di wilayah-wilayah zonasi yang sekolah negerinya minim.

3. Melakukan pemetaan sekolah yang tepat sehingga anak-anak yang tinggal di wilayah minim sekolah negeri bisa tetap terfasilitasi, misalnya dengan kebijakan zona bersebelahan.

4. Bukan hanya akan dipikirkan, namun harus di ambil solusi yang cepat dan tepat, hal ini berkaitan dengan waktu belajar mengajar 2018 yang segera dimulai. Sehingga kekhawatiran maraknya anak putus sekolah akibat tidak dapat masuk sekolah yang diinginkan tidak terjadi.

5.Sinergitas dan kerja sama dengan Dinas Pendidikan Kota Bekasi dalam pengawasan dan perlindungan anak. Perlu dibangun sistem koordinasi antara KPAD Kota Bekasi dengan Dinas Pendidikan terkait upaya penyelesaian kasus pelanggaran hak anak di pendidikan. Karena selama ini penyelesaian, berjalan sendiri-sendiri padahal untuk efektivitas dan penyelesaian yang berpresfektif anak serta demi kepentingan anak, sinergitas KPAD Kota Bekasi dan Dinas Pendidikan sangat diperlukan. Sehingga Pendidikan di Kota Bekasi dapat mengadopsi Pendidikan yang Ramah dan Layak untuk anak-anak Di Kota Bekasi. (Dns)

Artikel ini telah dibaca 3 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru