BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Opini · 24 Jun 2018 07:16 WIB ·

Antisipasi Kecurangan di Masa Tenang dan Persiapan Hari Pemungutan Suara


 Antisipasi Kecurangan di Masa Tenang dan Persiapan Hari Pemungutan Suara Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Rabu, 27 Juni 2018 adalah puncak pelaksanaan Pilkada. Sisa waktu menuju hari pemungutan suara, terdapat peristiwa dan tahapan Pilkada yang sangat perlu diantisipasi. Di antaranya adalah rapat umum dengan massa yang banyak serta masa tenang yang justru sering kali menjadi periode mempengaruhi pemilih yang sesungguhnya.

Girl in a jacket

Rapat umum adalah pertemuan terbuka penyampaian visi misi dan program dengan jumlah peserta yang susah dibatasi. Dengan menggunakan tempat publik, maka aspek pertemuan antara pendukung pasangan calon atau dengan aksi lainnya sangat perlu diantisipasi. Pada akhir masa kampanye, masing-masing pasangan calon, pendukung serta kelompok masyarakat akan berusaha menunjukkan kekuatannya masing-masing.

Adapun masa tenang adalah waktu di mana masyarakat pemilih mempelajari semua informasi terkait latar belakang pasangan calon, membandingkan dan menentukan pilihan. Catatan atas empat bulan mendengar dan menyaksikan gagasan membangun daerah dari pasangan calon dicermati dalam masa tenang untuk kemudian menentukan pilihan pribadinya.

Seringkali masa tenang justru menjadi masa dari praktik kampanye yang sesungguhnya.

Terjadi peningkatan suhu politik di masyarakat pemilih akibat dari persaingan intensif dari pasangan calon dan pendukungnya. Akan muncul potensi tindakan pelanggaran Pilkada yang meninggi mendekati pelaksanaan hari pemungutan suara. Di antara potensi pelanggaran tersebut adalah;

Pertama; ucapan intimidatif, ujaran kebencian dan saling serang dengan materi pemberitaan bohong (hoax). Dengan menggunakan teknologi informasi dan media sosial, materi kampanye negatif tanpa sumber menyebar tanpa filter. Kecepatan penyebaran informasi sama cepat dengan tingkat potensi kepercayaan pembacanya.

Penyebaran kampanye negatif tersebut sama sekali tak dapat diantisipasi apalagi ditindak oleh Bawaslu beserta jajarannya secara langsung. Instrumen pengawasan yang disediakan kurang cukup mampu mengimbangi kecepatan penyebaran kampanye negatif tersebut, perlu banyak pihak yang harus diajak bekerja sama.

Kedua; Logistik pemungutan suara bermasalah.Seluruh alat dan bahan pendukung pemungutan suara disiapkan menjelang hari pemungutan suara. Dengan letak geografis yang berbeda, KPU perlu memastikan bahwa logistik pemungutan suara tepat waktu, tepat jumlah dan tepat kualitas. Tepat waktu berarti logistik sudah siap didistribusikan ke TPS satu hari sebelum pemungutan suara dan disimpan di tempat yang sangat aman.

Tepat jumlah berarti jangan sampai ada logistik yang mengalami kelebihan atau kekurangan karena jelas akan menggangu proses pemungutan dan terdapat potensi penyalahgunaan.

Tepat kualitas berarti setiap surat suara dipastikan dalam kondisi yang layak untuk digunakan dan sampai ke TPS tanpa mengalami perubahan kondisi.

Ketiga; bahan dan alat peraga kampanye yang masih ada. Seluruh alat peraga dan bahan kampanye milik pasangan calon baik yang resmi ataupun yang tidak resmi sepatutnya sudah dibersihkan saat masa tenang. Kondisi ini untuk semakin membuat masyarakat pemilih nyaman dan menjamin kebersihan dan keindahan kawasan Pilkada.

Jika pada masa kampanye alat peraga kampanye masih berada dalam tempat publik maka akan menimbulkan potensi saling tuduh antar pendukung pasangan calon terhadap proses pembersihan alat peraga kampanye tersebut. KPU, Bawaslu dan Aparat Pemerintah harus memastikan kerjasama yang koordinatif untuk membersihkan semua alat peraga kampanye. Mengembalikan kondisi ruang publik seperti sediakala.

Keempat; politik uang. Dalam tensi perebutan suara pemilih yang cukup tinggi, proses politik transaksional baik pemberian uang atau barang dalam banyak modus bisa terjadi. Dari yang paling sederhana yaitu pemberian uang dan barang hingga yang terselubung misalnya pemberian pulsa, pemberian fasilitas, pemberian barang publik dan sejenisnya.
Semakin mendekati hari pemungutan, cara mempengaruhi pilihan masyarakat semakin beragam. Cara paling primitif dalam mempengaruhi pemilih adalah dengan cara memberi uang dan atau barang untuk mempengaruhi pilihan masyarakat. Semakin tinggi tensi persaingan, praktik transaksional semakin kuat.

Kelima; Jaminan hak pilih. Tujuan untuk memperbaiki sistem administrasi kependudukan melalui daftar Pilkada menimbulkan potensi kehilangan hak pilih. Penggunaan E-KTP sebagai syarat memilih dan Surat Keterangan bagi pemilih Non-KTP Elektronik membedakan pola pemutakhiran data dan proses pemungutan suara.

Proses pendataan pemilih seperti ini berkontribusi terhadap proses perbaikan administrasi kependudukan. Konsekuensinya, kebijakan pemberian Surat Keterangan bagi pemilih Non-KTP Elektronik membutuhkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam pemutakhiran data pemilih Pilkada. Koordinasi intensif dan pelayanan yang maksimal menjadi tantangan pemenuhan hak pilih bagi setiap warga.

Proses perekaman yang masih terkendala dan tanggungjawab memberikan fasilitas Surat Keterangan kepada warga yang belum perekaman dengan variasi daerah yang berbeda-beda menimbulkan potensi kehilangan hak pilih. Oleh karena itu, dibutuhkan pengawasan yang optimal untuk memastikan setiap warga yang mempunyai hak pilih dapat menggunakan haknya.

Keenam; Dana kampanye, seluruh pasangan calon wajib menyampaikan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK). Pengalaman Pilkada 2015, 2017 menunjukkan, transparansi dana kampanye pasangan calon belum terbangun. LPPDK yang disampaikan oleh pasangan calon belum mencerminkan jumlah riil penerimaan dan pengeluaran selama masa kampanye. Laporan yang dibuat oleh pasangan calon masih mendasarkan kepada pemikiran “Daripada Dilaporkan Tetapi Potensial Mendapatkan Catatan/Melanggar ketentuan, Sebaiknya Tidak Dilaporkan”.

KPU dan Auditor hanya dapat melakukan pemeriksaan terhadap kepatuhan dan akuntabilitas dari laporan yang disampaikan.

Inilah sumber dari politik transaksional. Praktik politik uang terjadi akibat pembiayaan kampanye yang tidak dilaporkan seluruhnya oleh pasangan calon dan “kontributor” pada saat melakukan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan rapat umum. Interaksi dengan pemilih yang cukup intensif dan dorongan untuk kampanye secara langsung berpotensi terhadap peningkatan politik transaksional tersebut. Batasan maksimal terhadap nilai bahan dan biaya kampanye seringkali tidak cukup efektif dalam praktiknya, yaitu dengan menurunkan harga bahan dan biaya kampanye tersebut. Politik uang pada akhirnya berkelindan dengan bahan dan biaya kampanye yang dikeluarkan.

Oleh karena itu, diperlukan adanya pengawasan dana kampanye yang dapat menghasilkan data pembanding atas laporan yang disampaikan oleh pasangan calon. Tingkat transparansi pengeluaran pasangan calon disandingkan langsung dengan hasil pengawasan berapa pengeluaran yang dilakukan.

Dalam menciptakan pelaksanaan Pilkada yang berintegritas, semua pihak mempunyai tanggung jawab masing-masing. Penyelenggara Pemilu perlu memastikan seluruh logistik pemungutan suara sudah siap dan petugas pelaksananya mempunyai pengetahuan yang memadai untuk melaksanakan tanggungjawabnya dengan kemandirian yang tinggi.

Pasangan calon bersama tim sukses dan pendukung kampanyenya harus menahan diri dan tidak melakukan kampanye yang dilarang oleh undang-undang. Ajari para pendukung dan didik masyarakat pemilih untuk menentukan pilihan berdasarkan program yang disajikan, bukan dengan menyebar fitnah apalagi dengan politik uang.

Demokrasi substansial jauh lebih penting dari mempolitisir prosedur pemilihan. Stabilitas harga cabe lebih dirasakan rakyat ketimbang mengetik status di media sosial.

Sunanto,
Kornas JPPR (Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat)

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Melindungi Remaja dengan Edukasi Komprehensif: Mengapa Penyediaan Alat Kontrasepsi Bukan Solusi?

7 Agustus 2024 - 20:32 WIB

PPDB Antara Intervensi Politik dan Dampak Luas Bagi Kerusakan Moral Bangsa

28 April 2024 - 18:08 WIB

Pendidikan Agama Sebagai Sarana Pengembangan Moral Anak Usia Dini

4 Desember 2023 - 16:50 WIB

Dampak Pembangunan Infrastruktur Di Wilayah Pesisir Terhadap Ekosistem Laut

4 Desember 2023 - 13:04 WIB

Dampak Maraknya Perdagangan Online Terhadap Pedagang Konvensional

2 Desember 2023 - 17:07 WIB

Education for All: Menuntut Layanan Pendidikan Berkualitas untuk Orang Miskin

10 Oktober 2023 - 19:08 WIB

Trending di Opini