BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 29 Jan 2016 17:17 WIB ·

Kadishub Kota Bekasi: Dishub Harus Lebih Tegas Menindak Para Pelanggar


 Kadishub Kota Bekasi: Dishub Harus Lebih Tegas Menindak Para Pelanggar Perbesar

IMG-20160129-WA0021
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bekasi gelar menggelar apel pasukan lalu lintas yang bertugas di wilayah Kota Bekasi. Setidaknya 250 anggota Dishub yang bertugas mengatur lalu lintas turut serta melaksanakan apel pagi.
Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bekasi, Yayan Yuliana mengatakan kegiatan apel pagi bagi anggota Dishub pengatur lalu lintas penting dilakukan untuk menguatkan mental dan memotivasi anggota. kata Yayan.
“Ini sangat penting dilakukan agar anggota tidak memiliki rasa canggung dan berani mengambil tindakan dalam melaksanakan tugas di lapangan,” kata Yayan selepas apel pagi pada Kamis (28/1).
Kata Yayan, jika ada pelanggaran yang dilakukan pengguna jalan, itu menjadi kewajiban petugas Dishub untuk menertibkan.
Tugas anggota Dishub, kata Yayan adalah melakukan penertiban dan menjaga kebersamaan serta kekompakan. Selain itu, hal yang paling utama kata dia tentunya harus bisa menjaga nama baik corps Dishub Kota Bekasi.
“Selama ini kan masih ada anggapan kalau Dishub tidak tegas. Selain itu, banyak  juga yang beranggapan kalau Dishub melakukan pembiaran di lapangan. Sekarang tidak boleh lagi ada yang bisa beranggapan seperti itu,” tegas Yayan.
Kata Yayan, apapun perintah dari atasan baik itu dari Kepala Dinas, Kepala Bidang (Kabid) dan Kepala UPTD, itu adalah perintah, jadi hal itu harus dilaksanakan dengan baik oleh semua anggota. 
Misalnya banyak terjadi pelanggaran yang dilakukan masyarakat, seolah- olah kesalahan itu ada pada kita (Dishub).
“Padahal setiap saat kita lakukan penertiban,” imbuh Yayan.
Yayan mengaku selalu memerintahkan kepada anggotanya agar jangan pernah ragu menindak. Memang saat kita lakukan penindakan ada saja masyarakat yang protes.
“tapi kalau sudah jelas bahwa di wilayah tersebut ada larangan parkir maka tentu kami lakukan penindakan. Kalau mereka tidak terima, sudah saya arahkan kepada anggota untuk menjelaskan, kalau tidak mau menerima penjelasan biarkan saya yang menghadapi,” tukas Yayan.
Lebih lanjut Yayan mengatakan bahwa dalam melakukan penertiban di jalan pihaknya hingga saat ini masih sebatas memberikan teguran. Namun, kata dia, jika teguran dan peringatan tidak juga membuat jera maka akan dilakukan tindakan tegas seperti menggembosi ban dan kedepan akan melakukan derek paksa.
“Selasa kemarin sekitar 15 kendaraan roda empat kita gembosi bannya karena bandel. Dan beberapa waktu lalu, sekira 17 mobil di jalan Pramuka juga kita gembosi bannya. Itu semua bentuk nyata ketegasan Dishub Kota Bekasi dengan memberikan efek jera dan menciptakan ketertiban di jalan,” pungkasnya. (*)

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

947 Peserta Ikuti Seleksi PPPK Tahap II Kota Bekasi di BKN Jakarta

6 Mei 2025 - 08:42 WIB

Pemkot Bekasi Bekukan Sementara Worldcoin dan World ID Buntut Pemindaian Retina

5 Mei 2025 - 10:12 WIB

Wali Kota Bekasi Tegaskan Aparatur bukan hanya Administrator tapi juga Eksekutor

21 April 2025 - 12:06 WIB

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Trending di Berita Terbaru