BEKASIMEDIA.COM – DPRD Kota Bekasi memastikan para pekerja sektor informal, khususnya pengemudi ojek online (ojol), mendapatkan perlindungan sosial melalui anggaran APBD Perubahan 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan jaminan ketenagakerjaan yang dapat memberikan kepastian bagi pekerja rentan saat menghadapi risiko kerja di jalan.
Dr. Sardi Efendi, ketua DPRD Kota Bekasi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), mengungkapkan bahwa perlindungan sosial ini penting agar pengemudi ojol dan pekerja rentan lainnya tidak hanya mendapatkan perhatian di masa-masa tertentu, tetapi juga memiliki jaminan yang dapat diandalkan saat terjadi insiden kerja.
“Melalui APBD Perubahan 2025, kami memastikan mereka mendapat perlindungan sosial berupa jaminan ketenagakerjaan, agar ketika menghadapi risiko kerja di jalan, ada kepastian perlindungan bagi mereka dan keluarganya,” ujarnya dalam wawancara dengan bekasimedia.com Sabtu, (30/8/2025).
Menurut Dr. Sardi, kebijakan ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Kota Bekasi dalam mengutamakan kesejahteraan warga, bukan hanya bagi pekerja formal, tetapi juga bagi pekerja di sektor informal. Ia berharap melalui kebijakan ini, para pengemudi ojol dapat merasakan manfaat nyata, dengan rasa aman, martabat, dan kesejahteraan yang lebih baik.
“Kami berharap program ini dapat meningkatkan rasa aman dan martabat para pengemudi ojol, serta meningkatkan kesejahteraan mereka,” tambah Sardi.
Perlindungan sosial bagi pekerja rentan, terutama pengemudi ojol, dianggap sebagai langkah konkret dalam mewujudkan keadilan sosial yang merata di Kota Bekasi. DPRD Kota Bekasi berkomitmen untuk terus mengawal agar program ini dapat berjalan efektif dan memberikan dampak positif bagi para pekerja yang membutuhkan. “Kita juga minta dinas terkait dapat melaksanakan program ini dengan sebaik-baiknya,” pungkas Sardi.
Reporter: Denis