BEKASIMEDIA.COM – Pakar Kurikulum Pendidikan Nasional, Dr. Dirgantara Wicaksono menilai kebijakan baru Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024, penghapusan jabatan pengawas sekolah sangat Efektif. Hal itu, kata Dirga bisa menjadi momentum untuk memperbaiki sistem pendidikan di indonesia.
“Secara holistik dapat memangkas birokrasi pengawasan yang tidak perlu serta meningkatkan efisiensi pengelolaan pendidikan ditingkat satuannya.
Serta dapat menghapuskan kebiasaan buruk di tingkat satuan pendidikan yang kerap kali memberikan amplop kepada pengawas ketika melakukan kunjungan kerja. walaupun ini bersifat sukarela tanpa paksaan, krn telah menjadi kebiasaan ditingkat satuan pendudikan dari TK hingga SMA sederajat,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat, Rabu (8/1/2025).
Dengan penghapusan pengawas, kata Dirga, guru diharapkan dapat berperan lebih aktif sebagai pendamping satuan pendidikan, kolaboratif dengan kepala sekolah dan tenaga pendidik lainnya untuk meningkatkan kualitas mutunya.
“Regulasi ini sangat efektif dalam memperbaiki sistem pendidikan di Indonesia, walaupun pemerintah perlu mempersiapkan transisi transform knowledge dengan menyediakan pelatihan mendalam untuk guru dalam menjalankan peran baru sebagi pengawas, juga penguatan peran kepala sekolah dalam supervisi dan penggunaan teknologi untuk monitoring kualitas pendidikan di Indonesia,” tukasnya.
Seperti diketahui sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) secara resmi mengeluarkan kebijakan baru melalui Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024. Peraturan kementerian ini diterbitkan pada 23 Desember 2024. Permenpan RB ini membawa perubahan besar dalam struktur jabatan di sektor pendidikan dengan penghapusan jabatan pengawas sekolah, penilik, dan pamong belajar.
Ketiga jabatan itu digabungkan dalam satu jabatan fungsional baru, yaitu jabatan fungsional guru. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan tenaga pendidik pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar dan menengah. Tugas pengawasan dan pembinaan yang sebelumnya dijalankan oleh pengawas sekolah akan diintegrasikan dalam peran baru sebagai pendamping satuan pendidikan. (*)