BEKASIMEDIA.COM – KOTA BEKASI – Keberanian Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi membongkar berbagai dugaan kasus korupsi di lingkungan Pemkot Bekasi diuji. Kalangan praktisi hukum membandingkannya dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bekasi yang berani memproses dan menangkap Ketua DPC PDIP Kabupaten Bekasi Soleman.
Kejari Kota Bekasi harus terus menerus diingatkan oleh masyarakat untuk lebih serius dan jangan main-main. Terutama kasus-kasus temuan BPK RI di tahun anggaran 2023 di lingkup Pemkot Bekasi saat dipimpin Pj Walikota Tri Adhianto. Hal ini dikatakan Praktisi hukum H. Bambang Sunaryo, SH di Bekasi, Rabu (30/10/2024) kemarin.
“Seperti banyak diberitakan oleh media kan di tahun 2022-2023 saat dipimpin Plt Walikota Bekasi Tri Adhianto banyak sekali kasus yang akhirnya dilaporkan ke penegak hukum seperti KPK dan Kejaksaan,” ujarnya.
H. Bambang menambahkan, termasuk temuan BPK RI tahun 2023 kasus gagal pengembalian kerugian negara di proyek pengadaan alat Olahraga senilai Rp4.7 miliar.
Selain itu, temuan BPK di Dinas Pendidikan Kota Bekasi tahun 2023 senilai Rp 7 miliar. “Kasus ini kan infonya sudah ditangani pihak Kejari Kota Bekasi. Jadi harus dikawal dan pihak Kejari Kota Bekasi harus profesional dan serius menangani nya termasuk menyeret aktor intelektualnya,” ungkap pria yang akrab disapa Mas Naryo ini.
Senada dikatakan Ketua Indonesia Fight Corruption (IFC) Intan Sari Geny saat hadir di acara Diskusi Publik ‘Perempuan Bicara Korupsi’. Menurutnya, Kota Bekasi kedepan harus dipimpin oleh orang yang punya komitmen kuat untuk mewujudkan Clean Government (pemerintahan bersih).
“Dan pemerintahan bersih (Clean Goverment) itu harus dilakukan oleh sosok yang bersih dan belum ada lapor-laporan di lembaga hukum seperti KPK, Kejari atau kepolisian. Jadi kalau mau nyapu ya sapu nya harus bersih juga jangan sapu yang kotor,” tutur Intan.
Kejari Kota Bekasi, kata Intan bisa mencontoh apa yang dilakukan oleh Kejari Cikarang dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi.
“Jadi Kejari Kota Bekasi juga harus serius menangani kasus dugaan korupsi, baik yang dilaporkan oleh masyarakat maupun temuan BPK RI,” sindir Intan.(*)