BEKASIMEDIA.COM – Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu.
Dalam keterangan rilisnya pada Kamis (28/12/2023) Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki mengatakan
Bawaslu Kota Bekasi telah melakukan pemetaan kerawanan DPTb (Daftar Pemilih Tambahan) dan DPK (Daftar Pemilih Khusus).
Adapun potensi kerawanan sebagai berikut:
-Kesulitan pemilih mengurus pindah memilih,
-Ketersediaan kuota surat suara di TPS tujuan,
-Potensi penambahan DPK pasca Penetapan DPT
-Kerawanan hak pilih yang meninggal setelah ditetapkannya DPT.
Pencegahan dengan Imbauan/Instruksi
•Bawaslu Kota Bekasi memberikan instruksi kepada Panwascam dan jajarannya melakukan pemetaan lokasi dan wilayah yang berpotensi terdapat pemilih tambahan dan berkoordinasi dengan pengelola lokasi menghimpun data seperti: data jumlah pondok pesantren, data jumlah apartemen/rumah susun, data jumlah kampus/perguruan tinggi, data jumlah perusahaan/pabrik, dan data jumlah rumah sakit di wilayahnya masing-masing.
•Bawaslu Kota Bekasi telah memberikan surat Rekomendasi perihal DPTb dan DPK kepada KPU Kota Bekasi dengan Surat Nomor 264/PM.02.02/K.JB-21/12/2023 tanggal 19 Desember 2023 dengan terlampir nama nama by name by address Hasil identifikasi, Pengawasan Melekat dan Laporan Masyarakat, Pengawas di Tingkat Kecamatan menemukan sejumlah orang yang berpotensi masuk ke dalam daftar pemilih tambahan di periode bulan Oktober s.d Desember 2023.
Kemudian Hasil Identifikasi, Pengawasan Melekat, dan Laporan Masyarakat:
1.Menemukan sejumlah 74 Pemilih di Kota Bekasi yang berpotensi pindah memilih.
2.Menemukan sejumlah 186 Pemilih yang ber KTP diluar Kota Bekasi dan berpotensi memilih di Kota Bekasi.
3.Telah memetakan tempat-tempat yang berpotensi terdapat pemilih tambahan di Kota Bekasi.
Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Sistem Informasi Data Pemilih, Pemilih dapat mengurus dokumen pindah memilih selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu tanggal 15 Januari 2024
Ketentuan Putusan MK Nomor 20/PUU-XVII/2019 bahwa terhadap Pemilih dalam keadaan tertentu misalnya: Pemilih yang sakit, Pemilih yang tertimpa bencana, Pemilih yang menjadi tahanan dan Pemilih yang menjalankan tugas saat pemungutan suara dapat mengurus pindah memilih selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari pemungutan suara, yaitu pada tanggal 7 Februari 2024.
Berdasarkan hasil dari seluruh pencegahan dan pengawasan yang dilakukan, Bawaslu Kota Bekasi mendorong,
KPU Kota Bekasi
1.Melakukan sosialisasi dengan masif ke tempat-tempat yang berpotensi terdapat pemilih tambahan seperti: perguruan tinggi, pabrik, apartemen, RS;
2.Melaksanakan penyusunan dan pemutakhiran DPTb dan DPK dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai prosedur dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
3.Memastikan tidak ada hak warga negara yang hilang dari proses Pemutakhiran DPTb dan tidak terjadi pemilih yang terdaftar sebagai DPTb dan DPK tidak memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
4.Berkoordinasi secara intensif dengan Disdukcapil Pemerintah Kota Bekasi dan pihak-pihak terkait dalam hal pemutakhiran DPTb dan DPK;
5.Meningkatkan pelayanan dalam melayani pemilih yang mengurus pindah memilih;
6.Memastikan ketersediaan surat suara sesuai jumlah DPTb dan Potensi DPK.
Terakhir, dalam acara konferensi pers bersama awak media di kantor Bawaslu juga mengimbau kepada masyarakat yang memiliki hak pilih dan berpotensi sebagai DPTb dan DPK berperan aktif untuk mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. (*)












