BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 25 Mei 2023 18:53 WIB ·

Bawaslu Larang Ambulan Pasang Foto Caleg, Bagaimana Petahana?


 Bawaslu Larang Ambulan Pasang Foto Caleg, Bagaimana Petahana? Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ali Mahyail menyatakan semua caleg mencabut branding baru maupun incumbent di mobil ambulans aspirasi yang merupakan aset pemerintah daerah.

Girl in a jacket

Ali menjelaskan, Pasal 280 huruf h. UU nomer 7/2017 menyebutkan Pelaksana, Peserta dan Tim kampanye Pemilu, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.

“Iya, ambulan-kan milik pemda artinya fasilitas pemerintah untuk rakyat, walaupun itu dana aspirasi, jangan di branding lah, kerja harus iklas, kan sudah dapat gaji juga,” katanya (23/5/2023).

Bagaimana dengan Petahana?

Meski tidak menyebut nama, berdasarkan pernyataan Ali yang menyebut Pasal 280 huruf h. UU nomer 7/2017, ambulan milik petahana termasuk, karena merupakan pelaksana dan juga peserta.

Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKS, Latu Har Hary juga mempertanyakan bagaimana dengan petahan yang menggunakan ambulan membranding dirinya saat mengadvokasi warga.

Baca Juga Artikel Lain: Wow! Ambulan Aspirasi Anggota DPRD Kota Bekasi Dipakai Untuk Kampanye

“Soal branding apa bedanya walikota juga ketika mengadvokasi warganya ramai RW-RW juga mengucapkan terimakasih dengan membuat spanduk, baliho dan sebagainya ketika sudah di advokasi oleh wali kota,” katanya.

Ia merasa tidak setuju terkait pelarangan branding caleg di ambulan.

Ia menuturkan selama disepakati dan terlihat azas kepatutannya ya wajar saja. Yang kurang wajar, menurut Latu Har Hary, jika sudah ada foto diri dan lambang partai. “Kalau hanya sekedar nama hal yang wajar sedangkan kalau ada fotonya maka bagi saya itu diluar kewajaran walaupun tidak ada payung hukum yang melarangnya.

“Kalau Plt Wali kota saja boleh kenapa dewan tidak boleh? Jadi kita juga melihat persoalan agar lebih utuh, semoga pandangan saya bisa memberikan pencerahan,” pungkas Latu.

 

Artikel ini telah dibaca 53 kali

badge-check

Editor

Baca Lainnya

Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru

27 November 2024 - 21:07 WIB

Disela Kegiatan Pilkada 2024 DPC PKS Bekasi Timur Gelar Pelantikan Anggota Muda

24 November 2024 - 11:04 WIB

Soal Hibah APBD, Bareskrim Polri Tindaklanjuti Kasus Dualisme Nama Istri Tri Adhianto

20 November 2024 - 13:50 WIB

Poengky Indarti, Calon Pimpinan KPK dengan Komitmen Pengawasan Pasca Pemilu

20 November 2024 - 08:07 WIB

SMSI Pusat Dukung Komdigi Meregulasi Media Digital

20 November 2024 - 01:03 WIB

Resmikan AB Center, Suswono dan Anis Byarwati Komitmen Dukung UMKM Jaktim Naik Kelas

11 November 2024 - 19:38 WIB

Trending di Berita Terbaru