BEKASIMEDIA.COM – Komisioner Bawaslu Kota Bekasi Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Ali Mahyail menyatakan semua caleg mencabut branding baru maupun incumbent di mobil ambulans aspirasi yang merupakan aset pemerintah daerah.
Ali menjelaskan, Pasal 280 huruf h. UU nomer 7/2017 menyebutkan Pelaksana, Peserta dan Tim kampanye Pemilu, dilarang menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan.
“Iya, ambulan-kan milik pemda artinya fasilitas pemerintah untuk rakyat, walaupun itu dana aspirasi, jangan di branding lah, kerja harus iklas, kan sudah dapat gaji juga,” katanya (23/5/2023).
Bagaimana dengan Petahana?
Meski tidak menyebut nama, berdasarkan pernyataan Ali yang menyebut Pasal 280 huruf h. UU nomer 7/2017, ambulan milik petahana termasuk, karena merupakan pelaksana dan juga peserta.
Anggota DPRD Kota Bekasi asal Fraksi PKS, Latu Har Hary juga mempertanyakan bagaimana dengan petahan yang menggunakan ambulan membranding dirinya saat mengadvokasi warga.
Baca Juga Artikel Lain: Wow! Ambulan Aspirasi Anggota DPRD Kota Bekasi Dipakai Untuk Kampanye
“Soal branding apa bedanya walikota juga ketika mengadvokasi warganya ramai RW-RW juga mengucapkan terimakasih dengan membuat spanduk, baliho dan sebagainya ketika sudah di advokasi oleh wali kota,” katanya.
Ia merasa tidak setuju terkait pelarangan branding caleg di ambulan.
Ia menuturkan selama disepakati dan terlihat azas kepatutannya ya wajar saja. Yang kurang wajar, menurut Latu Har Hary, jika sudah ada foto diri dan lambang partai. “Kalau hanya sekedar nama hal yang wajar sedangkan kalau ada fotonya maka bagi saya itu diluar kewajaran walaupun tidak ada payung hukum yang melarangnya.
“Kalau Plt Wali kota saja boleh kenapa dewan tidak boleh? Jadi kita juga melihat persoalan agar lebih utuh, semoga pandangan saya bisa memberikan pencerahan,” pungkas Latu.