BEKASIMEDIA.COM

Menu

Mode Gelap
Heri Sholihin Menang, Kota Bekasi Punya Wali Kota Baru Soal Kisruh Data PKH Ini Penjelasan, Anggota DPRD Enie Widhiastuti Ketua Fraksi PKS Kota Bekasi Terkait TKK Minta Pemkot Lakukan Langkah Ini Bawaslu Kota Bekasi Ingatkan di Masa Sosialisasi Para Caleg dan Partai Pahami Aturan yang Berlaku Islamic Book Fair 2023: Memperkenalkan Buku sebagai Pilar Peradaban

Berita Terbaru · 28 Mar 2023 16:01 WIB ·

BEM STIU DH Mengajak Seluruh Mahasiswa Bekasi Ikut Aksi Nasional Menolak Perppu Ciptaker


 BEM STIU DH Mengajak Seluruh Mahasiswa Bekasi Ikut Aksi Nasional Menolak Perppu Ciptaker Perbesar

BEKASIMEDIA.COM – Perppu Cipta Kerja secara tiba-tiba disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat, pada tanggal 21 Maret 2023 lalu.

“Disaat para mahasiswa, buruh, dan rakyat menyampaikan aspirasi. Mereka diam membisu, bahkan membungkam suara rakyat,” ungkap Presiden Mahasiswa STIU Darul Hikmah, Azmi Hanif di Bekasi, Selasa (28/3/2023).

Ia menambahkan, hal ini merupakan tanda bahwa Indonesia dikuasai oleh oligarki dan tak peduli terhadap penderitaan Rakyat. “Alih-alih untuk meningkatkan ekonomi Indonesia, tapi pada faktanya Rakyat Kecil menderita.

Dalam Perppu Cipta Kerja terdapat pasal pasal yang ambigu dan cacat, diantaranya ada pasal 64, 67, Pasal 88c, 88d, 88f, dan 92 yang membahas soal ketenagakerjaan.

Adapun dampak Negatif dari pengesahan UU Cipta Kerja, menurut Azmi Hanif ialah:

1. Terdapat pasal-pasal yang mengabaikan semangat perlindungan lingkungan hidup,
terutama terhadap pelaksanaan pendekatan berbasis resiko serta semakin terbatasnya partisipasi masyarakat

2. Tidak ada lagi perlindungan petani ataupun sumberdaya domestik, semakin
terbukanya komoditi pertanian impor, serta terhapusnya perlindungan lahan-lahan pertanian produktif.

3. Pasal pasal tertentu mengedepankan prinsip semata-mata keuntungan bagi pebisnis, sehingga nilai hak hak asasi manusia terabaikan terutama perlindungan dan pemenuhan hak pekerja, hak perempuan, hak warga dan lain lain.

4. Mengabaikan prosedur pembentukan UU.

“Dengan melihat kecacatan, dan keambiguan Perppu Cipta Kerja yang di sahkan secara tergesa-gesa dan tidak melibatkan masyarakat secara utuh. Kita wajib untuk melakukan perlawanan,” kata Azmi Hanif.

Ribuan kali, bahkan berjuta kali Mahasiswa, buruh dan Masyarakat menyampaikan aspirasi tentang penolakan UU Ciptaker. Namun, tak kunjung digubris. Mereka diam membisu dan menutup telinga.

“Kalau aspirasi masyarakat tak dapat didengar. Lantas, suara siapa yang kau wakilkan? Suara para investor? Suara para orang yang punya duid?” Kata Azmi Hanif

“Dengan demikian, BEM STIU DH menolak secara tegas pengesahan PERPPU Cipta Kerja dan menyatakan untuk siap turun Aksi pada tanggal 30 Maret 2023 yang akan datang!” Lanjut Azmi.

Selain itu, BEM STIU DH Mengajak kepada seluruh Mahasiswa dan elemen masyarakat untuk ikut serta dalam Aksi Nasional 30 Maret 2023 di Jakarta. (Denis)

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Jurnalis

Baca Lainnya

Pemkot Bekasi Jelaskan Keputusan Pemberhentian Dirut PT Mitra Patriot

19 April 2025 - 15:46 WIB

Jobstreet by SEEK presents Mega Career Expo 2025: Temukan Peluang Kariermu!

9 April 2025 - 15:07 WIB

Peduli Autisme, PT Perusahaan Pengelola Aset Bersinergi dengan Cagar Foundation dalam Program Ramadan

22 Maret 2025 - 23:31 WIB

Pemkot Bekasi Fokus Bersihkan Sisa Lumpur dan Distribusikan Bantuan Pasca Banjir

11 Maret 2025 - 11:41 WIB

Soal Kenaikan Tarif PDAM, Legislator PKS Harap Wali Kota Bekasi Bisa Merasakan Keresahan Masyarakat

4 Maret 2025 - 04:48 WIB

Soal Tarif Baru PDAM Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Sebut Penyesuaian Bukan Kenaikan

3 Maret 2025 - 22:55 WIB

Trending di Bekasi On Frame