BEKASIMEDIA.COM – Rapat Koordinasi Terpadu Pengelolaan Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Kabupaten/Kota Periode 2019-2024 yang dilaksanakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi berlangsung di Hotel Horison Ultima Bekasi, Jalan KH. Noer Alie, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Rabu (9/11/2022).
Acara ini dihadiri oleh Setda Pemkot Bekasi, Ketua KPU Kota Bekasi, Nurul Sumarheni beserta jajarannya, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, Kapolres Metro Bekasi Kota, Kepala Badan Kesbangpol Kota Bekasi, Sekretariat DPRD Kota Bekasi, perwakilan dari 8 partai politik serta Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bekasi dan Ketua Komunitas Media Online Indonesia (Komodo).
Komisioner KPU Kota Bekasi, Divisi Teknis Penyelenggaraan, Ali Syaifa AS mengatakan kegiatan rapat koordinasi (rakor) hari ini dengan seluruh partai politik yang ada di DPRD Kota Bekasi juga beberapa pihak yang memiliki peran dan kewenangan dalam pengelolaan Penggantian Antar Waktu anggota DPRD.
“Tujuannya agar partai politik dan pihak-pihak terkait memiliki pemahaman tentang aturan, mekanisme, prosedur dan tata cara ketika di kemudian akan melaksanakan proses penggantian anggota DPRD di Kota Bekasi,” ujarnya kepada bekasimedia.com, Rabu (9/11/2022).
PAW adalah proses penggantian anggota DPRD yang berhenti antar waktu untuk digantikan oleh calon pengganti antar waktu yang diambil dari DCT anggota DPRD dari partai politik yang sama pada daerah pemilihan (dapil) yang sama yang menduduki peringkat suara terbanyak berikutnya.
Pasal 193 UU 23/2014 juncto Pasal 99 PP 12/2018 Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antar waktu disebabkan karena 3 hal ini;
1) Meninggal dunia
2) Mengundurkan diri
3) Diberhentikan
Dasar Hukum Undang-undang Nomor 2 Tahun 2011, Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014,
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017,
Peraturan Pemerintah RI Nomor 12 Tahun 2018,
Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2019.
Lebih lanjut, Ali mengatakan potensi PAW mungkin saja terjadi dalam proses pencalegan di tahun 2023 ketika dijumpai salah satu anggota DPRD yang mencalonkan sebagai anggota legislatif melalui partai yang berbeda, disitulah ada potensi PAW.
“Sehingga penting bagi kami agar mereka memiliki pemahaman yang sama saat ada kasus PAW bisa diajukan, dikelola dengan cara cara yang sesuai dengan kaidah kaidah aturannya,” imbuhnya.
“Kami tidak memprediksi tetapi sifatnya mengantisipasi. Oleh karenanya harapan kami seluruh partai politik serta pihak pihak yang berkepentingan memiliki perspektif yang sama tentang bagaimana mekanisme mengajukan PAW,” pungkasnya. (Denis)